Hukum, SAKATA.ID: Pada momen peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indoneisa (HUT RI) ke-76, 120 Narapidana atau Napi di Lapas Kelas II B Ciamis mendapat remisi umum.
Secara simbolis, remisi diberikan oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra. Ia menyerahkan remisi umum tahun 2021 kepada dua orang narapidana, Selasa (17/8/2021).
Yana mengatakan, remisi diberikan bagi Napi di Ciamis yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Mereka yang mendapat remisi umum juga telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diamanatkan dalam undang-undang.
Yana menuturkan, tingkat kejahatan yang semakin tinggi menyebabkan peningkatan terhadap jumlah tahanan. Baik di dalam lembaga permasyarakatan atau di dalam rumah tahanan negara.
Ia juga mengungkapkan, peningkatan penegakan hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bidang permasyarakatan sudah cukup optimal.
Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dari skala prioritas bagi Kemenkumham untuk mengendalikan kapasitas hunian di Lapas dan Rutan.
Yakni melalui pemberian remisi baik bagi anak-anak, lansia, maupun bagi penderita penyakit akut dan berkepanjangan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Soni Sofyan menuturkan bahwa penerimaan remisi umum untuk Napi di lembaga pemasyarakatan ini dibagi menjadi dua kategori penerima.
Soni menjelaskan, Remisi umum I dengan kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana, tetap menjalani sisa pidana yang harus Napi jalani.
“Kedua Remisi Umum II, untuk kategori penerima remisi yang mendapatkan kebebasan dan/atau melanjutkan subside. Sebagai pidana pengganti denda ang tidak dibayar pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana pokok,” bebernya.
Dia berharap Narapidana yang mendapatkan remisi itu dapat menyesali kejahatan atau pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
“Serta, Napi di Lapas Ciamis lebih semangat mengikuti program pembinaan. Kemudian dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat,” tandasnya.