Tempat Spa dan Pijat di Kota Bandung belum Dapat Beroperasi

tempat pijat dan spa

REGIONAL, SAKATA.ID : Memasuki era adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau New Normal, Pemerintah Kota Bandung belum dapat membuka tempat spa dan pijat. Lantaran mempunyai potensi penularan Covid-19 yang tinggi.

“Spa dan pijat belum bisa buka. Lantaran Covid-masih belum hilang,” ujarnya.

Menurut dia di fase AKB ini Pemerintah Kota Bandung hanya memperbolehkan buka di beberapa tempat hiburan saja. Menurutnya hanya ada dua kategori tempat hiburan. Seperti karaoke dan bioskop.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Bandung juga memperbolehkan sejumlah sektor untuk beroperasi di antaranya tempat wisata tertentu, resepsi pernikahan, dan pusat perbelanjaan.

Pihaknya juga tengah mempersiapkan pembukaan tempat karaoke dan bioskop.

Namun, sebelum dibuka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung terlebih dahulu melakukan peninjauan ke 60 titik tempat karaoke dan bioskop.

“Kita akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan ke beberapa tempat hiburan,” ujarnya Selasa lalu.

Tetapi, kata dia, pihaknya akan meninjau tempat hiburan yang mengajukan peninjauan. Setelah itu, tim peninjau akan datang ke tempat hiburan yang mengajukan peninjauan. Kemudian, di sana bakal melaksanakan simulasi penerimaan pengunjung dengan protokol kesehatan.

“Tempat hiburan mengajukan diri untuk ditinjau terlebih dahulu. Setelah itu, mereka menyiapkan simulasi penerimaan pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, keputusan dibuka atau tidaknya tempat hiburan, karaoke, bioskop, dan klub malam berada di tangan Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Oded juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Jadi, kata Kenny, tim Disbudpar Kota Bandung hanya mengumpulkan bahan kebijakan, informasi, dan selanjutnya untuk pembukaan tempat hiburan akan ditentukan oleh Oded.

Disbudpar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung sudah meninjau penerapan protokol kesehatan di F3X Karaoke dan Club yang berada di Jalan Braga.

Pada saat melaksanakan peninjauan, pihak Pemerintah Kota Bandung didampingi pemilik F3X Karaoke. Mereka berkeliling club. Di sana diperlihatkan sistem manajmen dan kesiapa dalam menerapkan protokol kesehatan.

Namun hasilnya, tim peninjauan belum bisa menyatakan bahwa F3X karaoke dan clun sudah dapat dibuka. Lantaran manajemen dan pelayanan di sana belum memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covd-19.

BACA JUGA : Karaoke Keluarga di Ciamis Kembali Beroperasi

Sementara itu, berbeda dengan Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga sudah memperbolehkan tempat karaoke di Tatar Galuh itu beroperasi, sejak 1 Juli 2020 lalu.

Para pemilik dinilai sudah dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar. (S-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *