Google Batasi Pengiklan Ilegal, Dipicu Maraknya Pencurian Data

Google waspadai pencurian data

SAKATA.ID, TEKNOLOGI : Maraknya pencurian data pengguna membuat Google tidak tinggal diam. Iklan dari teknologi ilegal akan dibatasi oleh perusahan pemilik Alphabet ini, iklan berisi spyware dan malware tersebut memang digunakan untuk melacak teks, panggilan telepon dan riwayat penelusuran pengguna.

Sistem ketata priklanan yang diterapkan Google ini tidak memberi kesempatan kepada pengiklan untuk promosi produk dengan tujuan melacak aktivitas pengguna tanpa izin mereka. Apalagi bertujuan melakukan pencurian data.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Blokir TikTok Bytedance Siap Kerjasama dengan Pemerintah

“Google mendesak pengguna utuk meninjau kebijakan tegasnya. Memperingatkan bahwa entitas yang melanggar pedoman yang diperbarui ini akan ditangguhkan,” dikutip Reuter, Sabtu (11/07/2020)>

Sperti diketahu, sejak pandemi Covid-19 pencurian data dengan modus e-comerce semakin marak. Salah satunya yang menimpa pelanggan Tokopedia. Sedikitnya 91 juta data pengguna berhasil diretas.

Kata kunci Corona dimanfaatkan peretas untuk mengelabui pengguna internet selama Covi-19 mewabah.

CEO Tokopedia pun mengaku bahkan haru menyurati para penggunanya, bahwa data pengguna Tokopedia telah dicuri pihak ketiga, melalui peretasan.

Pakar Teknologi dan Siber Vaksincom Alfon Tanujaya mengatakan, kendati sudah kecolongan, namun dia mengatakan Tokopedia masih relatif aman.

“Jaringannya masih cukup aman, penggunanya masih bisa melakukan transaki perdangangan online,” kata Alfon.

Ada fungsi hash di sana, yang tidak serta merta pemilik data bisa menggunakan atua masuk ke akun pengguna.

Tidak hanya Tokopedia, TikTk sebauh aplikasi video pendek kali ini sedang didera isu tak sedap di berbagai negara yang anti China.

Negera-negara tersebut mencurigai data pengguna TikTok terkait dengan agent intel Partai Komunis China.

Bahkan di India, aplikasi ini sudah dilarang atau diblokir. TikTok sendiri menjamin tidak akan membocorkan data pengguna kepada pihak China atau siapapun walupun diminta. (S-03)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *