18 Lembaga Negara Bakal Dibubarkan Jokowi

POLITIKA, SAKATA.ID : Ada belasan lembaga negara yang bakal dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dia akan lakukan guna perampingan lembaga dan komisi negara.

Niatan Jokowi itu diungkap ketika berbincang dengan awak media di Istana Merdeka pada Selasa (14/7/2020).

BACA JUGA : Jokowi Siapkan Sanksi Pidana Ringan Bagi Masyarakat Tak Patuh Protokol Kesehatan

Dia menjelaskan, jika jumlah lembaga lebih sedikit maka akan ada dana yang bisa dikembalikan. Karena sudah melakukan penghematan anggaran.

Hemat Anggaran

Jokowi menegaskan, perlu penghematan anggaran di tengah Pandemi Covid-19 ini.

“Anggaran, biaya, kalaupun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi itu lagi,” tegasnya.

BACA JUGA : Deretan Presiden Indonesia yang Lahir di Bulan Juni

Maka dari itu, lanjutnya, apabila ada penghapusan lembaga negara, tugas dan wewenang lembaga yang dihapus akan diberikan kepada kementerian terkait.

Lembaga yang dihapus

Namun Jokowi tidak menyebut secara rinci lembaga apa yang akan dia hapus. Dia hanya menyebut jumlahnya bahwa akan ada 18 lembaga negara yang dihapus.

Namun dia menegaskan bahwa lembaga yang akan dihapus merupakan lembaga yang dinilai kurang produktif.

Dia ingin bahwa kapal yang dikendalikannya ini sesimpel mungkin. Jangan sampai menghamburkan anggaran dan menghambat akselerasi kinerja pemerintahan.

BACA JUGA : Pilkada Serentak 2020 Akan Lebih Baik Jika Diundur ke 2021

Dengan dirampingkannya 18 lembaga negara, lanjut Jokowi, kinerja pemerintahan juga akan lebih cepat dan mempunyai kulitas yang baik.

Persaingan global

Lebuh jauh dia mengatakan bahwa persaingan global semakin ketat. Menurutnya, tidak mungkin Indonesia dapat mengejar ketertinggalan apabila lambat dalam bekerja.

Negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil. (S-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *