Regional, KOTA BANJAR: Sebanyak 244 dari 382 warga binaan Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Banjar mendapat remisi umum 17 Agustus 2021.
Dua warga Lapas ini yang mendapat Remisi Umum II (RU II) diantaranya langsung bebas.
Acara penyerahan remisi dilakukan di Aula Lapas Kelas II B Kota Banjar, Selasa (17/8/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakil Wali Kota Nana Suryana, Wakil Ketua DPRD, serta Foruma Komunikasi Daerah (Forkopimda) setempat.
Secara simbolis Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjar Muhammad Maulana dan Ade menyerahkan keputusan remisi yang diwakili dua warga binaan yang bebas.
Kepada warga yang bebas Ade secara khusus memberikan bantuan berupa ‘uang kadeudeuh’.
Ade mengatakan, warga binaan yang menerima remisi pastinya mempunyai kelakuan yang baik selama menjalani hukuman.
Ia berpesan, agar mereka tetap menjadi pribadi yang baik sehingga disaat bebas nanti, dapat diterima oleh masyarakat.
“Para binaan harusnya jadi berubah. Jangan mau lagi balik ke lapas, cukup sekali. Kalau perlu jangan. Insyaallah harus menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan agama,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Maulana menyatakan, penyerahan remisi umum 17 Agustus dilakukan serentak secara virtual di seluruh Indonesia.
Dia mengatakan bahwa warga binaan yang menerima remisi sudah memenuhi persyaratan secara administratif dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Dari 244 warga binaan yang menerima remisi, 234 diantaranya menerima Remisi Umum I (RU I). Dengan pengurangan hukuman 1 hingga 6 bulan.
Sedangkan penerima RU II sebanyak 10 orang. Namun delapan orang diantaranya masih harus menjalani subsider antara tiga hingga lima bulan.
“Sebetulnya penerima RU II dan bisa langsung bebas. Ada 10 warga binaan dari Lapas Banjar ini. Tapi yang delapan orang itu harus membayar denda. Namun tidak bisa membayar. Jadi menjalani subsider,” ucap dia.