Kriminal, CIAMIS: Polres Ciamis berhasil menangkap puluhan orang yang diduga sebagai penjudi sabung ayam ilegal yang berlokasi di wilayah Banagara, Kecamatan Ciamis.
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan perjudian yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Polisi mengamankan puluhan orang yang kini telah menjadi terperiksa judi sabung ayam, berdasarkan laporan warga yang merasa resah.
Atas laporna masyarakat itu, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mempersiapkan operasi penangkapan.
Pada Minggu (18/6/2023) pagi, para penjudi yang meresahkan warga itu berhasil diamankan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti terkait kegiatan penjudi tersebut.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro bahwa kegiatan perjudian itu dilakukan di wilayah Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis.
“Tadi pagi, kami telah mengamankan 29 orang. Mereka diduga telah melakukan judi sabung ayam,” kata dia.
Piluhan orang diduga yang terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam itu kini tengah diamankan jajaran Satreskrim Polres Ciamis untuk dilakukan penyidikan.
Selain 29 orang yang diamankan juga ada 14 sepeda motor dan ayam aduan. Polisi juga mengamankan jam digital sebagai barang bukti.
Ia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan eprbuatannya para penjudi sabung ayam di Ciamis itu diancam dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun penjara sesuai KUHP Pasal 303.