Politika, CIAMIS: Sebanyak 412 peserta seleksi calon Panitia Pemilih Kecamatan atau PPK Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis lolos tes tertulis menggunakan metode CAT.
Pelaksanaan CAT PPK ini digelar pada Selasa (6/12/2022) lalu di dua tempat yakni, di SMKN 2 Ciamis dan SMKN Kawali.
“KPU Ciamis pada tanggal 8 Desember 2022 telah mengumumkan sejumlah nama calon Panitia Pemilihan Kecamatan yang lolos CAT, sebanyak 412 orang,” ujar Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu, Jumat (9/12/2022).
Menurutnya, pengumuman peserta seleksi calon PPK yang telah masuk pada katagori 15 besar tersebut dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman KPU Ciamis Nomor: 356/PP.04.1-Pu/3207/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu tahun 2024.
Ia menuturkan, para peserta yang lolos CAT itu selanjutnya akan melaksanakan tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Desember 2022 di Hotel Priangan Ciamis.
“Berdasarkan Surat Pengumuman KPU Ciamis Nomor: 331/PP.04.1-Pu/3207/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Desember 2022,” kata Sarno.
Peserta Seleksi Calon PPK, KPU Ciamis Terapkan Prinsip Transparansi
Dalam penetapan hasil tes tulis dengan menggunakan metode CAT ini, KPU Ciamis menerapkan prinsip transparansi. Sarno menyampaikan, sebenarnya para peserta tes sudah tahu berapa perolehan nilai yang mereka raih pada saat tes CAT.
Bahkan, lanjut dia, KPU sebagai penyelenggara sudah mengumumkan hasil tesnya di papan pengumuman yang terpampang di tempat lokasi tes.
“Proses pemampangan perolehan hasil nilai tes yang para peserta CAT ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip transaparansi,” tegas Sarno.
Dia juga menyampaikan bahwa 412 orang peserta yang lolos CAT itu tersebar di 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Mereka, selanjutnya mengikuti tahapan wawancara.
“Pengumuman 15 besar peserta yang lulus CAT ini merupakan pelaksanan dari Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc penyelenggara pemilu tahun 2024,” beber Sarno.
Di dalam SK KPU tersebut, lanjutnya, pada BAB II poin 6 bagian huruf (d) yaitu menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat satu hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis.
Selanjutnya di huruf (e), ungkap dia, dijelaskan juga bahwa apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tersebut.
CAT Bukan Satu-satunya Penentu Lulus Seleksi PPK
Meskipun seseorang peserta telah mendapat nilai besar di CAT PPK Pemilu 2024 ini, belum tentu lulus menjadi PPK. Lantaran, CAT bukanlah satu-satunya penentu kelulusan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya manusia KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat.
“Bahwa CAT ini. Bukanlah satu-satunya tes seseorang menjadi PPK. Hasil CAT ini, tidak menjadi acuan utama seseorang menjadi PPK. Ada proses selanjutnya. Yakni peserta harus mengikuti tes wawancara,” kata dia.
Ia menyampaikan, meskipun peserta mendapat nilai tertinggi dalam CAT tetapi jika hasil nilai tes wawancaranya rendah tetap saja tidak bisa dinyatakan lulus.
“Karena tidak bisa juga, misal, peserta itu memiliki nilai paling besar di CAT. Lalu merasa pasti bakal jadi atau lulus PPK. Tidak, itu bukan sebuah penentuan untuk jadi PPK. Ada proses wawancara yang harus dijalani peserta seleksi PPK. Ketika nilai wawancara komitmen kerja, pengalaman, dan sebagainya rendah. Berarti kan gak bisa lulus,” ujar Muharam.
Karenanya, ia mengajak kepada 412 peserta seleksi PPK yang lulus CAT agar menyiapkan dengan baik pengetahuan, memtal, dan lainnya. Agar bisa melewati proses seleksi wawancara dengan lancar.
“Mengimbau kepada calon peserta tes wawancara. Untuk menyiapkan kembali pengetahuannya dengan baik. Kesiapan fisik yang baik, dan kesiapan lainnya. Agar nanti dalam pelaksanaan tes wawancara bisa mengikuti dengan maksimal,” beber dia.
Muharam juga mengatakan, berkaitan dengan SK KPU Nomor 476 Bab II poin 6 huruf (e), pemanggilan peserta dari tiap kecamatan, ternyata ada beberapa kecamatan yang lebih dari 15 orang.
Berikut jumlah calon peserta PPK yang diundang untuk mengikuti tes wawancara:
Kecamatan Banjaranyar 15 orang, Banjarsari 15, Baregbeg 16, Ciamis 16, Cidolog 15, Cihaurbeuti 15, Cijeungjing 15, Cikoneng 15, Cimaragas 15 orang.
Kemudian Kecamatan Cipaku 16 orang, Cisaga 17, Jatinagara 15, Kawali 16, Lakbok 15, Lumbung 16, Pamarican 15, Panawangan 15, Panjalu 15, Panumbangan 15, Purwadadi 16, Rajadesa 15, Rancah 15, Sadananya 15, Sindangkasih 15, Sukadana 15, Sukamantri 14, dan Tambaksari 15 orang.