Kriminal, CIAMIS: Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kejahatan terkait perjudian sabung ayam di wilayah Imbanagara, Kecamatan Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkapkan, dari 29 orang yang ditangkap terdapat 5 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Polisi telah mengumpulkan bukti dan melibatkan berbagai sumber untuk mengungkap sindikat judi sabung ayam di daerah tersebut.
“Dari 29 orang saksi yang diamankan. Ada lima orang di antaranya berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini masih terus melakukan pemeriksaan. Termasuk nilai taruhan dalam judi sabung ayam ini,” ujar Tony ada Minggu (18/6/2023).
Kasus sabung ayam ilegal ini diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan tersebut.
Satuan Reskrim Polres Ciamis segera menyelidiki kasus ini dan langsung melakukn penangkapan di lokasi perjudian.
Pada saat dilakukan penggerebekan, ujar Kapolres Ciamis, puluhan orang itu tidak melakukan perlawanan. Mereka secara kooperatif dibawa ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan.
Tony mengungkapkan, lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam itu berada di rumah warga. Jarak tempat judi itu sekitar 100 meter masuk gang dari jalan raya.
Menurut informasi, ungkap AKBP Tony, bahwa lokasi tersebut sudah beberapa kali mejadi tempat judi sabung ayam.
Para pelaku mengelabui petugas dengan melakukan kejahatan judi itu pada malam hari. Beruntung, petugas Kepolisian sigap dalam menerima alporan masyarakat sehingga para terduga pelaku perjudian berhasil ditangkap.
Tony menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 19 ekor ayam dan belasan sepeda motor yang digunakan dalam pertarungan ilegal ini.
Polres Ciamis Terus Tindak Praktik Perjudian Sabung Ayam
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap praktik sabung ayam ilegal ini.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan serupa di daerah mereka.
Dalam mengatasi permasalahan ini, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangatlah penting.
Tony mengatakan, para pelaku perjudian sabung ayam di Imbanagara Ciamis itu diancam dengan Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.