Regional, KOTA BANJAR : Anggota Kepolisian dari Polsek Banjar, mengamankan enam orang remaja pria yang tengah menggelar pesta minuman keras di Taman Lansia Jalan K.H. Mustopa, Kelurahan Banjar, Sabtu (19/09/2020) malam.
Menurut keterangan dari Kapolsek Banjar AKP. Rusdiyanto, awalnya anggota Polsek Banjar sedang patroli dalam rangka operasi yustisi.
Saat itu, petugas mendapati enam orang remaja yang sedang berkumpul. Mereka menjadi perhatian, lantaran tidak memakai masker.
Ketika petugas menegur, tercium bau alkohol dari mulut mereka. Saat itu juga remaja tersebut diamankan pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Kami, telah mengamankan enam orang remaja. Mereka kedapatan sedang menggelar pesta miras,” ujar Rusdiyanto.
Pihaknya langsung mengamankan para remaja itu dan meminta keterangan dari mereka. Dari hasil pemeriksaan, keenam remaja tersebut masih berstatus pelajar.
Masing-masing mereka berasal dari warga Kelurahan Mekarsari, Lingkungan Parunglesang Kelurahan Banjar, dan Kelurahan Hegarsari. Kecamatan Pataruman.
Rusdiyanto menjelaskan, bahwa para remaja ini membeli minuman keras (Miras) jenis anggur dan arak putih dari kios jamu di Shelter Pasar Banjar dan di kios jamu kawasan Dobo Kecamatan Pataruman seharga Rp75 ribu per botol.
Setelah para pelajar dimintai keterangan, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Pihak Polsek juga memanggil orangtua para pelajar itu. Atas kejadian ini, salag satu orangtua dari anak pelajar itu merasa malu. Kedepan, sebagai orangtua akan lebih menjaga anak-anak mereka.
Berdasarkan keterangan yang terkumpul, kemudian Kapolsek Banjar bersama anggota menuju lokasi penjualan miras yang ditunjuk pembeli.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita dua dus miras berbagai merek di kios jamu Dobo. Dan tiga dus miras di kios jamu Shelter Pasar Banjar.
Semua miras dibawa ke Polsek Banjar untuk dijadikan barang bukti perkara pidana penjualan miras kepada anak. Sementara penjualnya telah didata dan dikenai wajib lapor.