Nasional, SAKATA.ID : Abu Bakar Ba’asyir akan bebas secara murni dan tanpa syarat pada Jumat (8/1/2021). Ini sesuai dnegan ekspirasi atau berakhirnya masa pidana.
Terpidana terorisme ini sudah menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Abu Bakar telah menyelesaikan hukuman secara tuntas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).
Ia mengungkapkan, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir akan dilakukan langsung oleh Lapas Gunung Sindur.
Imam menegaskan, bahwa hukuman bagi Abu Bakar Ba’asyir adalah 15 tahun. Sudah mendapat remisi selama 55 bulan.
Remisi yang diberikan itu yakni remisi umum, dasaswarsa, khusus, idul fitri dan remisi sakit.
Tidak ada syarat apa pun yang harus dilakukan oleh Abu Bakar Ba’asyir (ABB), kata Imam.
Syarat khusus berbeda dengan remisi. Lalau remisi, jelasnya, adalah hak yang mesti didapakan ABB.
Ia menilai ABB telah menjalani hukuman dengan baik dan sudah sesuai dengan SOP.
Imam mengungkapkan, untuk teknis dan proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur.
Nantinya, jelas dia, Lapas akan melibatkan pihak lainnya seperti Densus 88.
Pihaknya dan Lapas Gunung Sindur sudah emlakukan koordinasi dengan Densus 88 untuk teknis pembebasan.
Sebelumnya, kabar pembebasan ABB sudah disampaikan oleh putranya, Abdul Rochim, atau Ustaz Iim.
Menurutnya bahwa pihak keluarga telah mendengar informasi tersebut. Tapi kata dia, pembebasan Ba’asyir sudah terlebih dahulu ramai diketahui orang banyak.
Seperti di media sosial. Warganet sudah ramai membicarakan tentang pembebasan ABB.
Penasihat hukum ABB, Achmad Mihdan menegaskan, pembebasan ABB pada awal tahun ini karena masa tahanan sudah habis.
Dia mengungkapkan, pembebasan AAB saat ini berbeda dengan pembebas yang sempat berhembus pada tahun 2019 lalu.
Pada Januari 2019 lalu, ABB sempat akan dibebaskan oleh Pemerintah. Tetapi setelah mendapatkan program asimilasi.
Namun, pada saat itu, rencana pembebasan ABB urung terjadi. Lantaran Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Namun untuk yang ini bukan karena program asimilasi dan sebagainya. Memang murni masa tahanannya sudah habis, kata Achmad.