Politika, SAKATA.ID : Sebanyak 306 pelanggar protokol kesehatan yang telah dilanggar pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Data itu yang dicatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari 13.646 kampanye tatap muka di seluruh Indonesia.
Sejumlah penindakan terhadap pasangan calon pelanggar protokol kesehatan terus dilakukan Bawaslu.
Demikian dikatakan salah satu Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Bawaslu melayangkan 306 peringatan tertulis, 26 pembubaran kampanye, katanya.
Dengan melihat kondisi kampanye seperti itu, dia mendorong kampanye daring dengan penguatan prtokol kesehatan Covid-19.
Tugas dari penyelenggara kampanye, selain menyediakan berbagai perlengkapan air dan sabun untuk cuci tangan.
Penyelenggara kampanye pun harus memastikan protokol kesehatan digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye.
Penegakkan jaga jarak pun harus ditegakkan.
Ketegasan dalam menegakkan protokol kesehatan seperti dilakukan Bawaslu di Kabupaten Mamuju.
Di sana, kampanye petahana sempat diberhentikan. Pasangan calon petahana Habsi-Irwan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro itu malah jadi pelanggar protokol kesehatan.
Kampanye petahana diberhentikan karena telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Anggota Bawaslu Mamuju Siti Mustikawati yang memimpin pemberhentian kegiatan kampanye yang tidak melaksanakan protokol kesehatan itu.
Siti menjelaskan, ketika itu, Panwascam sudah melakukan imbauan agar berpegang pada protokoler Covid-19. Susunan tempat duduk harus diperbaiki sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Namun setelah dihimbau mereka malah melawan. Kemudian disampaikanlah surat teguran. Tetapi malah marah ketika ditegur.
Karena tidak diindahkan, kemudian Bawaslu tingkat kabupaten turun tangan. Dan melakukan pembubaran acara.