HUKUM, Sakata.id:- Dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum PT Indosat tbk, PT Sisindosat Lintasbuana dan PT Grahalintas Properti digugat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno.
Gugatan tersebut dilayangkan Sandiaga pada 14 Desember 2021, dan tertera pada Sisitem Informasi Penelusuran Perkara (SPP) Nomor Perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan keterangan perbuatan melawan hukum.
Kendati tidaka ada penjelesan rinci jenis perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan kepada PT Indosat dan kawan-kawan, namuan dalam dokumen gugatan ada tiga permintaan Sandiaga Uno kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat bagi penggutat dan ytergugat terhadap laporan hasil BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011, Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.
Meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pihak-pihat tergugat telah melakuka perbuatan melawan hukum.
PT Indosat tbk Belum Terima Dokumen Gugatan
Gugatan Menparekraf Sandiaga Uno kepada PT Indosat tbk dan kawan-kawan yang diberitakan di media massa, dinyatakan masih belum resmi oleh pihak Indosat.
Hal tersebut dinyatakan SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, karena pihak Indosat belum menerima dokumen resmi terkait gugatan.
“Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti diberitakan di media. Dan kalau lihat dari berita, posisi kami bukan tergugat utama. Namun kami tetap menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Steve Saerang.
Terkait tuduhan melawan hukum, Steve mengatakan, Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan senantiasa mematuhi perundang-undangan yang berlaku.*