Nasional, SAKATA.ID: Bantuan untuk pekerja/buruh Rp1 juta mulai diproses Pemerintah. Program ini bernama bantuan subsidi upah atau BSU.
BSU diperuntukkan bagi para pekerja/ buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah menyalurkan BSU ini sejak Selasa (10/8/2021).
Penyaluran oleh Pemerintah melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Jakarta VII.
Bantuan Rp1 juta itu bagi pegawai atau pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Pencairan akan dilakukan beberapa tahap, pada tahap awal, Kemenkeu menyalurkan BSU senilai Rp947,5 miliar. Jumlah ini dialokasikan untuk 947.499 orang penerima.
Dari keterangan Ditjen Perbendaharaan bahwa data penerima BSU pada tahap awal ini, mengacu kepada data dari BPJS Ketenagakerjaan. Disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, mekanisme penyaluran berada di bawah kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Besaran bantuan yang akan disalurkan pemerintah sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU di 2021 ini.
Melalui bantuan Rp1 juta ini, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi Covid-19. Sekaligus membantu para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Di tengah pandemi Covid-19, perusahaan bertahan menghadapi sejumlah tantangan. Termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya.
Hal itu tertulis di keterangan Ditjen Perbendaharaan.
Apa Saja Kriteria Pekerja yang Mendapat Bantuan Rp1 Juta
Kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU yakni, Warga Negara Indonesia, pekerja penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja yang berada di Zona PPKM IV. Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta. Sesuai upah terakhir yang dilaporkan
Kemudian, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM. Dengan UMK di atas Rp 3,5 juta. Digunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Kriteria penerima bantuan Rp1 juta ini adalah pekerja pada sektor yang terdampak kebijakan PPKM. Antara lain industri barang konsumsi, jasa dan perdagangan: kecuali jasa Pendidikan serta Kesehatan. Kemudian dari transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.