Politika, CIAMIS: Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis harus menguasai regulasi yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Camat Pamarican Maman Somantri saat melantik dua anggota BPD Mekarmulya hasil pengganti antar waktu (PAW).
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Aula Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021).
Kedua BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya itu adalah Maimun dan Jaka Warso. Mereka menggantikan Dadang dan Mustopa yang mengundurkan diri.
Maman mengatakan bahwa pelantikan PAW anggota BPD Mekarmulya itu sesuai Peraturan Bupati Nomor: 141.2/Kpts.10/Kec/2021.
“Karena adanya pemberhentian, dan pengunduran di anggota BPD Desa Mekarmulya, maka diganti dengan PAW,” ungkapnya.
Maman menuturkan bahwa BPD sebagai mitra pemerintah desa. Sehingga semua anggota BPD dituntut untuk mampu membangun komunikasi yang harmonis. Sekaligus bersinergi dan bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Maman berharap anggota BPD yang baru dilantik itu dapat menguasai regulasi yang berlaku. Serta faham dengan segala yang berkaitan tugas, fungsi dan pokoknya.
“Ini penting. Agar program-program yang telah disusun, dan diagendakan di Desa Mekarmulya, Ciamis bisa dijalankan dengan baik oleh BPD. Bersama pemerintah desa,” pungkasnya.
RS-03