Agun Gunandjar Dukung Desa Antikorupsi Tapi Minta Ubah UU Desa

Politika, SAKATA.ID: Angoota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mendukung rencana KPK untuk membentuk Desa Antikorupsi.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, program yang diinisiasi KPK itu penting dan diperlukan oleh desa. Hanya saja, dia mengatakan, lebih baik jika Undang-Undang Desanya diubah terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Hal itu, kata Agun, supaya menghilangkan potensi korupsi yang dilakukan oleh pemerintahan desa.

“Kalau menurut saya Desa Antikorupsi itu penting, perlu. Tetapi ada yang harus dibetulkan terlebih dahulu. Yaitu Undang-Undang Desanya,” kata Agun di Pendopo Ciamis, Rabu (1/12/2021) kemarin.

Dia mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus segera direvisi, selain menghilangkan potensi korupsi juga agar menegaskan tugas pemerintahan desa.

Kalau disebut pemerintahan desa, tegas Agun, pertanyaannya adalah urusan pemerintahan apa yang ditangani oleh desa?

“Apakah bidang pendidikan? Tidak, kesehatan? Tidak. Infrastruktur? Terkait bantuan sosial? Juga tidak. Semua itu ditangani kementerian,” kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Desa perlu dilakukan untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan dan pelayanan publik pemerintah paling terdepan kepada masyarakat.

Dia menegaskan, saat ini desa disebut sebagai level pemerintahan terendah hanya saja, tidak ada urusan pemerintahan yang dilakukan oleh desa.

“Seluruh pelayanan publik dari seluruh kementerian yang ada, harus dilaksanakan sepenuhnya oleh desa. Sehingga, tidak ada lagi program-program kementerian yang hadir dengan lokus di desa,” tegas Agun.

Pemberantasan korupsi di desa dan pembentukan Desa Antikorupsi itu perlu. Namun, setelah potensi korupsinya ditiadakan. Yakni dengan merevisi Undang-Undang Desa terlebih dahulu.

“Jadikan desa sebagai unit pelayanan publik terdepan untuk rakyat,” pungkas Agun.


KPK berencana membentuk ‘Desa Antikorupsi’ untuk mencegah perilaku korup perangkat desa. Kemarin, lembaga antirasuah ini menjaikan Desa  Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pilot project program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *