Politika, SAKATA.ID: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal), Hendra Sukarman, S.H., M.H., minta KPU Ciamis membuka secara transparan terkait penggunaan anggaran Kirab Pemilu 2024.
Menurutnya, baik Sekterariat KPU Ciamis atau komisioner yang bertanggungjawab atas divisinya harus membuka kepada publik besaran anggaran acara yang digelar sejak Sabtu (4/11/2023) itu.
“Transparansi anggaran dirasa sangat penting. Mengingat adanya sebuah pengakuan dari Sekretariat KPU Ciamis di salah satu pemberiataan media. Bahwa anggaran kirab sedikit. Hingga, KPU meminta bantuan ke Pemkab Ciamis untuk tambahan anggaran kirab pemilu,” ujar Hendra pada Kamis (9/11/2023).
Ia melanjutkan bahwa adanya pernyataan ‘anggaran sedikit’ itu tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu.
Telah diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, kata Hendra, pemilu harus jujur, adil, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efesien.
“Kami melihat banyak keluh kesahnya, lebay. Berapapun anggaran yang sudah dialokasikan negara, seefektif dan seefesien mungkin kegiatan harus terlaksana dengan tertib, adil, dan profesional. Gak perlu minta-minta lagi ke pihak lain sekadar untuk konsumsi,“ kata Hendra.
Ia juga menyebut diksi ‘anggaran sedikit’ ini harus mampu dijelaskan dengan besaran angka. Lalu kebutuhannya untuk apa saja, hal yang tidak terpenuhi dengan anggaran dari APBN itu apa saja.
“Saya berpendapat bahwa audit publik diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan KPU sebagai penyelenggara pemilu, dan saya meminta Sekretaris dan Komisioner untuk memberikan kepastian,” kata dia.
Hal yang sama disampaikan H. Dudung Mulyadi, S.H., M H., selaku Warek III Unigal Ciamis. Ia menegaskan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bersikap jujur dan adil dalam menjalankan setiap tahapan Pemilu.
Selain itu, Dudung mengungkapkan bahwa salah satu prinsip dalam demokrasi ialah keterbukaan.
Ia menyatakan, setidaknya ada tiga asas pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU No. Tahun 2017 tentang pemilu, khususnya kejujuran, terbuka, dan akuntabel.
Lanjut Dudung, segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pesta demokrasi harus mempertanggungjawabkan dan menghindari segala bentuk penipuan dan tindakan yang dapat melanggar hukum.
“Pemilu sebagai salah satu instrumen demokrasi harus berlandaskan prinsip-prinsip tersebut pada setiap tahapannya, termasuk dalam proses pemilu,” kata H. Dudung.
KPU Ciamis Harus Publikasikan Anggaran Kirab Pemilu 2024
Menanggapi kegiatan kirab pemilu, Dudung juga meminta Sekretariat KPU Ciamis atau divisi yang berwenang mempublikasikan penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan dan transparansi itu penting agar masyarakat dan masyarakat bisa ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan.
Dia Menambahkan Jika perlu, buka seluruh penggunaan anggaran yang ada untuk KPU Ciamis, seperti makanan dan minuman, perjalanan tugas, dan penggunaan anggaran lainnya.
Memastikan proses keterbukaan informasi dan transparansi pemilu yang dilakukan KPU Ciamis dapat terlaksana dengan baik.
Pihaknya juga berharap dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjamin penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Ciamis terselenggara dengan tertib, terbuka, aman dan kondusif.
Dudung menambahkan kewajiban masyarakat secara umum adalah memastikan seluruh lembaga/lembaga publik, termasuk penyelenggara pemilu, menaati prinsip keterbukaan informasi dalam segala operasionalnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Muharam Kurnia Drajat saat akan dikonfirmasi meminta waktu menjawab setelah pulang dari Bandung.
“Kayaknya, kita harus ketemu Kang. Saya sedang dalam perjalanan ke Bandung, saya akan kembali dari Bandung nanti,” kata Muharram melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2023).