HUKUM, Tasikmalaya, Sakata.id: Aksi bebaskan HRS (Habib Rizieq Sihab) berlangsung ricuh dan terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 38 detik. Dalam video tersebut terlihat pada aksi bebaskan HRS, ada massa yang melempari dengan batu dan memukuli mobil polisi di Kabupaten Tasikmalaya beredar luas.
Massa tersebut menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat, Senin (12/07/21) dan berakhir ricuh.
Belum di ketahu Entah siapa pemicu aksi perusakan itu, dalam aksi itu sebanyak tiga mobil dinas mikik Polres Tasikmalaya diduga dirusak massa.
Tokoh Agama Kabupaten Tasikmalaya KH Sofyan Anshori, mengatakan, saat kejadian dirinya sedang berada di Masjid Agung Mangunreja.
“Menyikapi tentang musibah Kejaksaan yang tadi terjadi ricuh sebentar. Antara anak- anak dengan pihak aparat Kepolisian. Saya lagi berusaha mudah-mudahan tidak lanjut Insya Allah,” kata dia.
Sekali lagi dia menegaskan, sedang berusaha semaksimal mungkin menuntaskan masalah ini. Supaya hal ini tidak berlanjut dan mohon tidak ada berita yang simpangsiur.
“Insya Allah sebagian anak-anak sudah ada yang pulang, sebagian lagi mungkin sedang dalam pemeriksaan,”Kata Dia.
“Ya Mudah-mudahan sebelum magrib ada informasi yang menyejukan semua pihak,” paparnya.
Sehingga, kata dia, tidak memancing adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Dirinya menginginkan Tasik tetap aman, Tasik tetap kondusif.
“Mudah-mudahan semua bisa menahan diri, dan anak-anak yang ditahan bisa dibebaskan sesuai dengan keinginan kita menciptakan Tasik yang kondusif,” jelasnya.
Ia menambahkan,sekali lagi adanya kejadian ini adalah musibah dan dirinya tidak bisa menuduh siapapun yang melakukannya.
“Mudah-mudahan jadi hikmah bagi semua, sebagai bahan renungan bahwa kita semua harus bisa menahan diri,”terang dia.
Kejari Tolak Beri Statmen Dalam Aksi Tersebut
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad syarif mengatakan, awalnya aksi bebaskan HRS berjalan damai dan tertib.
“Lalu saya disuruh memberi statemen ataupun sikap. Lalu saya tolak. Karena masalah ini kan sudah dituntut jaksa enam tahun diputus hakim empat tahun. Terdakwa ajukan banding,” tuturnya.
Kata dia, jika tuntutannya meminta HRS dibebaskan harusnya ke Pengadilan. “Ya ke Pengadilan. Kejaksaan sudah tak ada lagi kewenangannya karena sudah proses sidangnya,” katanya.
Dia mengakui, karena dirinya menolak memberikan pernyataan, lalu entah siapa yang memulai terjadi pelemparan batu. Dia pun langsung masuk ke dalam kantornya.
“Pas saya tolak lalu ada lempar-lempar ya saya masuk lari. Tak tahunya ada tiga mobil kepolisian ancur. Saat kejadian karena mulai anarkis saya masuk. Mobil itu di pinggir jalan. Ini pagar kantor kita juga rusak,” tambahnya.
Saat kejadian kebetulan di Kantor Kejari sedang ada kegiatan vaksinasi Covid-19. Warga yang mengantre pun langsung lari menyelamatkan diri.
“Kebetulan di Kejaksaan lagi ada kegiatan vaksin dalam rangka Hari Ulang Tahun Kejaksaan untuk warga sekitar,” pungkasnya.*