REGIONAL, TASIKMALAYA: Dua pencuri kendaraan bermotor roda dua, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
Tidak hanya itu, polisi pun mengamankan 19 unit sepeda motor dari tangan kedua pelaku pencurian tersebut.
Dengan mengenakan pakaian tahanan, kedua orang pencurian motor ini hanya bisa tertunduk saat digiring petugas dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (4/3/2021).
Selain barang bukti kendaraan hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci gembok, handphone dan kunci leter T.
Kedua tersangka yakni berinisial EJ (28) warga Malangbong, Kabupaten Garut dan AW (45) warga Cibatu, Kabupaten Garut.
Sementara itu, satu orang pelaku lainnya aparat kepolisian sudah mengantongi identitasnya. Kini, masih dilakukan pengejaran pihak Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini adalah hasil pengungkapan dari operasi kejahatan jalan yang dilaksanakan Satreskrim selama 10 hari dari 22 Februari 2021-3 Maret 2021.
“Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim. Anggota mengamankan dua orang dari tiga tersangka. Mereka beraksi di tujuh TKP,” kata dia.
Mereka kerap beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya dalam kurun waktu 6 bulan (Agustus 2020-Februari 2021),” paparnya kepada wartawan.
“Selain itu kita juga amankan sebanyak 19 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. EJ bertugas menjadi penadahnya, dan AW joki. Seorang pelaku lagi AGS bertugas sebagai pemetik masih kita lakukan pengejaran,” terangnya.
Barang Bukti Kunci Leter T dan Hastag
Sementara barang bukti lainnya, kata Kapolres, selain 19 unit motor adalah kunci leter T berikut anak kuncinya, hastagnya untuk membuka kunci motor, termasuk untuk penghancur lubang kunci motor.
“Modusnya, aksi pelaku ini memantau dulu lokasi motor yang akan dicuri kemudian melaporkan ke AGS yang bertugas mengambil motor,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus ini terungkap saat pihaknya menciduk EJ, si penadah dan penjual motor curian. EJ menjual motor curian itu diiklankan di media sosial.
“Kemudian ada pembeli dan transaksi di satu titik. Satu kendaraan dihargai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Kita masih kembangkan kembali mungkin ada TKP lain di luar wilayah Kota Tasikmalaya,” jelas Kapolres.
Hingga saat ini kedua pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolresta Tasikmalaya, serta dikenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun untuk penadah, dan pencuri 7 tahun.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati -hati saat memarkirkan kendaraan.
“Hati -hati dalam memarkirkan kendaran pakai kunci ganda dan jangan parkir di sembarang tempat,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silahkan menghubungi Polresta Tasikmalaya melalui Satreskrim. Dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.