Aksi di Kejari Ciamis, HMI Pecut Semangat Penegak Hukum Berantas Korupsi

Hukum, CIAMIS: Dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Dunia (HAKORDIA) pada Senin (9/12/2024), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menggelar aksi di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. 

Aksi tersebut menjadi wujud komitmen HMI dalam mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Ciamis.

Bacaan Lainnya

Ketua HMI Cabang Ciamis, Adytya Maulana Aziz, menyampaikan pentingnya implementasi aturan hukum yang tegas untuk mencegah dan menindak korupsi. 

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN harus menjadi pedoman bagi semua pihak dalam bertindak jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Adytya juga mengingatkan peran penting Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat adalah bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” ujar Adytya.

Dalam kesempatan ini, HMI menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Kejari Ciamis, di antaranya mendesak penyelesaian kasus-kasus korupsi, mendorong transparansi publik, dan menegaskan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari.

Adytya menegaskan, HMI Cabang Ciamis percaya bahwa pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama aktif antara masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah daerah. 

Menurutnya, HMI akan terus memantau perkembangan kasus-kasus korupsi di Ciamis demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Melalui aksi di Hakordia ini, HMI berharap Kejari Ciamis dapat menyelesaikan kasus korupsi dengan tegas dan tepat waktu. 

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M. Heris Priyadi, menyambut baik aksi HMI tersebut. Ia menilai dukungan HMI sebagai energi positif dalam penegakan hukum di Ciamis. 

“Meski saya baru dua bulan menjabat, semangat yang ditunjukkan oleh HMI sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Heris juga mengungkapkan bahwa saat ini Kejari Ciamis sedang menangani dua kasus besar, yaitu penyelidikan pembangunan SMKN 1 Cijeungjing dan revitalisasi Situ Lengkong Panjalu. 

Proses penyelidikan, lanjut Heris, masih dalam tahap pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara hati-hati agar memastikan adanya alat bukti yang cukup serta kerugian negara yang jelas,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *