HUKUM, Ciamis, Sakata.Id: – Salah seorang aktivis GP Ansor Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Muhammad Yusuf Siddiq tiba-tiba dipukuli oleh orang tidak dikenal pada Jumat (20/7/2021) sekitar pukul 17.40 WIB menjelang magrib.
Kronologis kejadian korban saat itu sedang mengendari motor membonceng istri dan anaknya pulang dari undangan pernikahan di Desa Cisontrol. Korban dibuntuti oleh orang tidak dikenal sambil dihardik dengan kata-kata “Ustadz Anjing!”.
Pelaku tersebut langsung tancap gas dan mendahului motor korban. Pelaku kemudian menghandang korban yang merupakan aktivis GP Ansor Rancah tersebut, tepat di Lapangan Sepakbola Rancah.
Karena penasaran dengan orang yang tiba-tiba menghardik tersebut, Yusuf mendekati ingin menanyakan masalah dan alasannya. Namun, belum satupun kata-kata keluar, Yusuf sudah dimuntahi bogem oleh pelaku, dengan beberapa pukulan.
Setelah memukul korban pelaku tak dikenal itu kemudian melarikan diri. Pascakejadian, Yusuf langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Polsek Rancah, disertai alat bukti rekaman CCTV yang memuat ciri-ciri pelaku dan kendaraan pelaku.
LBH Ansor Ciamis : Segera Tangkap Atau Jadi Asumsi Liar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ciamis menindaklanjuti laporan aktivis GP Ansor Kecamatan Rancah yang menjadi korban pemukulan, ke Polres Ciamis. Korban pemukulan merupakan Sekretaris PAC GP Ansor Kecamatan Rancah.
Ketua LBH Ansor Miftah Farid mengatakan, insiden yang menimpa rekannya itu terindikasi sudah direncanakan, karena dibuntuti lebih dulu, dan didahului dengan hardikan “Ustadz Anjing!”.
“Sahabat kami ini dibuntuti dulu, lalui dikatai ustadz anjing, disalip dan kemudian dihadang. Ini dugaan bahwa tindakan tersebut terencana. Sahabat kami tidak pernah memiliki persoalan. Tiba-tiba ada orang menghardik dan memukuli,” kata Miftah, usai melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ciamis, Senin (2/8/2021).
Menanggapi insiden tersebut, LBH Ansor Ciamis akan mengawal serta menindaklanjuti kejadian tindak pidana yang menimpa Muhammad Yusuf Siddiq sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 355 ayat (1) KUHAP dan Pasal 310 ayat (1) pencemaran nama baik.
LBH Ansor meminta polisi segera menangkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, agar tidak terjadi asumsi liar.
“Ini PR Polisi yang harus segera diselesaikan. Kami khawatir kalau tidak segera ditangkap dan diadili oleh aparat hukum, akan muncul asumsi liar yang menyimpulkan dan mengaitkan insiden tersebut, dengan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Miftah.
Beberapa berkas terlah disampaikan ke Polres Ciamis diantaranya bukti laporan korban ke Polsek Rancah tertanggal 1 Agustus 2021 dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan / pengaduan Nomor:STPL/B/VIII/2021/SPK. *