Hukum, CIAMIS: Sejumlah anak di bawah umur disanksi senam dan push-up oleh petugas lantaran tak patuh pada protokol kesehatan.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Kapolres, Dandim 0613/Ciamis, dan Kepala Kejari setempat mengontrol pelaksanaan pelaksanaan PPKM Darurat.
Mereka berkeliling di wilayah Ciamis kota, kemudian mengunjungi pertokoan, dan warung makan yang ada di sana, Kamis (8/7/2021).
Anak di bawah umur yang terazia dalam kegiatan tersebut sedang tidur di sebuah warnet yang ada di sekitar Alun-Alun Ciamis.
Para petugas gabungan gabungan yang melakukan razia juga mendapati pedagang kaki lima maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker.
Para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari tidak membawa masker, ada yang bawa masker tetapi tidak dipakai. Mereka langsung disidang di Alun-alun Ciamis.
Mereka langsung disidang di Alun-alun Ciamis. Mereka ada yang tidak membawa masker. Ada juga yang membawa masker tetapi tidak dipakai maskernya.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Ciamis Titin seusai melaksanakan razia PPKM Darurat di sekitaran Ciamis kota.
Ia mengungkapkan, para pelanggar protokol kesehatan itu disanksi denda mulai dari puluhan ribu rupiah.
Menurut Titin, ada anak-anak yang terjaring razia. Mereka terlihat seperti kelelahan lantaran tidak tidur dengan baik.
Sejumlah anak di bawah umur itu diantar langsung ke orang tuanya. Dan diberikan pengertian agar kejadian semula tak terulang lagi.
Sementara itu, Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengungkapkan, situasi saat ini sedang darurat. Apabila ada pelanggar petugas pasti memberikan sanksi.
Yuyun menjelaskan, sanksi diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan supaya mereka punya rasa jera.
“Sanksi yang diberikan juga tetap mempertimbangkan rasa keadilan dari masyarakat. Mereka didenda sesuai dengan tingkat pelanggarannya dan kemampuan masyarakat itu sendiri,” kata Yuyun.