Regional, CIAMIS: Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan pembangunan rumah tidak layak huni atau Rutilahu. Puluhan rumah yang tadinya tidak layak huni akan diubah menjadi rumah layak huni.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Aris Taufik, pada Rabu (10/7/2024).
Aris menyatakan bahwa dari puluhan rumah yang dibangun tersebut, beberapa rumah diprioritaskan karena merupakan korban kebakaran.
“Tahun ini Pemkab Ciamis membangun 44 unit rumah warga yang kondisinya tidak layak huni menjadi rumah layak huni,” ujar dia.
Dari 44 unit rumah Rutilahu yang dibangun, tiga unit rumah dibangun akibat terdampak musibah kebakaran.
“Salah satu unit rumah yang dibangun akibat musibah kebakaran yaitu di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari,” tambahnya.
Aris melanjutkan, 42 unit Rutilahu lainnya dibangun oleh Pemkab Ciamis melalui Dinas DPRKPLH dan tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Dalam membangun Rutilahu, harus memenuhi tiga aspek yaitu keselamatan, bencana, kesehatan lingkungannya, dan kecukupan lahannya,” jelasnya.
Selain progres pembangunan Rutilahu dari APBD Kabupaten Ciamis, ada juga anggaran dari Provinsi Jawa Barat.
“Anggaran pembangunan Rutilahu dari Provinsi Jawa Barat ada 100 unit yang tersebar di lima desa kawasan kumuh dengan masing-masing 20 unit di setiap desanya,” ungkap Aris.