TASIKMALAYA, SAKATA.ID : Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kab.Tasikmalaya Asep Muslim turut mengomentari Anggaran Covid 19 Kab. Tasikmalaya, yang belakangan disoal LBH Ansor.
Asep Muslim mencermati pada Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dari mulai pengadaan kebutuhan, ada hal yang terkesan tumpang tindih dan tidak rasional.
BACA JUGA : Kejaksaan Harus Telusuri Kejanggalan Alokasi Anggaran Covid-19
“Contoh, pengadaan barang di Dines Kesehatan dan RSUD. Ada barang yang sama tapi harga berbeda. Sepatu boat, di RKB Dinkes Rp330 ribu, di RSUD Rp250 ribu, harga pasarnya Rp85 ribu. Dari tiga nilai ini silahkan cermati,” kata Asep Muslim, di ruang Fraksi PKB DPRD Kab. Tasikmalaya, Senin (13/07/2020).
Angka-angka yang Tidak Rasional di Anggaran Covid 19 Kab. Tasikmalaya
Dia juga milihat ada angka kurang rasional di alokasi jamuan makan minum yang mencapai Rp498 juta. Pengadaan masker N-95 Rp1,6 juta sementara di RKB Dinkes hara masker N-95 Rp200 ribu.
“Ini kan membingungkan sekali. Saya juga ingin meminta penjelasan terkait pengadaan mobil X-Ray yang nilai satuannya Rp1,3 Milyar,” kata Asep.
Adanya selisih harga yang bervariasi yang tercantum dalam RKB tiap-tiap SKPD yang menerima dana Covi 19, pertanda analisis dan perencanaan tidak matang. Hal ini harus dijelaskan secara terbuka dan terang benderang kepada publik.
“Dari sisi transaparansi, rasa keadilan dan kepatutan harus dipertanyakan. Dan SKP harus menyampaikan kepada publik, standar harga yang dijadikan acuan, ” ujar Asep.
Diketahui, Anggaran Covid 19 Kabupaten Tasikmalaya berjumlah Rp50.669.503.700 dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten, yang jumlah itu tersebar di beberapa SKPD Kabupaten Tasikmalaya.
Anggaran Covid 19 senilai Rp50.669.503.700 yang telah ditransfer ke beberapa SKPD diantaranya, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Rp5.248.301.000.
RSUD SMC Rp2.715.000.000, BPBD Rp6.796.926.500, Dinas Sosial PMD P3A Rp27.653.815.000, Satpol PP Rp3.851.081.200, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Rp958.380.000, Dinas Perhubungan Rp2.296.000.000 dan Kesbangpol Rp1.150.000.000. (Yudi/S-02)*