Regional, CIAMIS, Sakata.id: Anggota Fraksi Amanat Nasional yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Ciamis, Anggia Herfianti, menanggapi serius adanya kabar pelaporan terhadap mantan Kepala UPTD Puskesmas Pamarican berinisial AM, yang diduga melakukan begal payudara / remas payudara kepada bawahanya ES.
Tindakan tersebut jelas tidak mencerminkan etika yang baik, dan terkategori pelecehan seksual.
Seorang ASN apalagi pada saat menjadi pimpinan, atau atasan, kata Anggia harus menjadi teladan yang baik, dan memiliki core value berakhlak.
Anggia meminta Dinas Kesehatan dan Inspektorat melakukan pembinaan yang tegas dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Komisi D akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN ini.
“Secara pribadi sebagai sesama perempuan tentunya saya turut prihatin atas kejadian ini. Saya sangat prihatin dan mengecam tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun yang dialami oleh korban. Kejadian ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” kata Anggia.
Anggia mengingatkan, pelecelahan seksual diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik.
“Pelecehan seksual fisik, yakni tindakan yang melibatkan sentuhan atau kontak tubuh yang tidak diinginkan oleh korban”, katanya.
Diberitakan, ES membuat laporan ke Dinas terhadap perlakuan tidak senonoh AM. AM awalnya hanya meminta foto berdua dengan ES, namun ES menolak,.bahkan pegawai yang lain juga tidak ada yang mau mengambilkan gambar.
AM lantas meremas payudara ES dari arah depan, di hadapan lima pegawai lainnya. ES pun naik pitam dan marah. Namun AM malah mencubit pipi ES.
Tak terima dan merasa tidak nyaman, ES pun membuat laporan ke Dinas Kesehatan dan BKSDM Ciamis, untuk meminta alih tugas. Serat membeberkan kronologi peristiwan pelecehan seksual yang dialaminya.**