Politika, SAKATA.ID: Anggota DPR RI Didi Irawadi minta supaya aparat penegak hukum menangkap dalang di belakang tersangka penipuan investasi trading opsi biner, Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Politisi Demokrat ini mengungkapkan, aktor di balik penipuan investasi itu bisa saja bukan warga negara Indonesia.
“Bisa saja orang luar, sangat mungkin juga dalang besarnya ada di tanah air. Dalang besar ini harus bisa di seret ke meja hijau,” tegas Didi kepada RMOLJabar, Jumat (18/3).
Sementara itu, hingga kini kepolisian, masih berusaha menyelidiki dalang yang ada di balik Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra kenz sendiri, masih berusaha menutupi indentitas pemilik opsi biner atau Binary Option yang yang sebenarnya. Diketahui, investasi bodong itu telah merugikan banyak korban hingga triliunan rupiah ini.
Didi percaya Kepolisian mampu mengungkap semuanya agar tidak ada lagi korban. Anggota DPR RI ini pun minta suoaya Polisi menghukum seberat-beratnya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
“Hukum seberat-berat ya Indra Kenz dan Doni Salmanan. Sita seluruh harta hasil kejahatan,” katanya.
Dia berharap, dengan hukuman berat yang diberikan, mereka berdua ini akhirnya berani mengungkap siapa dalang besar di balik opsi biner itu
Menurut Didi, bahwa usaha berkedok investasi trading ini tidak mungkin ada jika tanpa ‘orang besar’ di belakangnya.
Para pemodal itu, lanjut dia, sangat pintar memanfaatkan momen. Dalang besar itu mengetahui jagad sosial media, yaitu sarana ampuh untuk jadi market mereka.
Meskipun ada banyak akun atau opsi biner yang ditutup Kepolisian, namun, akan tetap bertumbuh kembali dengan jumlah ribuan jenis investasi bodong.
“Karenanya, pastikan proses hukum berjalan dengan baik. Jangan sampai ada oknum institusi yang masuk angin, yang membuat hukuman jadi ringan,” tegasnya.
Doni Salmanan bernama lengkap Doni Muhammad Taufik. Saat ini sudah menjadi tersangka penipuan via aplikasi Quotex atau penipuan investasi opsi biner (binary option), sejak 8 Maret 2022 lalu.
Pria yang lahir di Bandug pada tahun 1998 ini dijuluki Crazy Rich Bandung. Dia diduga berafiliasi langsung dengan aplikasi penyedia opsi biner Quotex.
Dari afiliasinya itu Doni Salmanan diduga mendapat keuntungan besar jika terdapat pengguna yang kalah dalam opsi tersebut.
Ia pernah mencatatkan namanya sebagai ‘Trader of The Week’ yang penghasilannya mencapai US$40.728 atau setara Rp586 juta. Info ini diungkapkan langsung oleh akun Instagram @quotex_io, 25 November 2021 lalu.
Polisi menjerat Doni dengan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE). Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.