Anggota DPRD dari Gerindra Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga

Anggota DPRD dari Gerindra terlibat kasus penembakan
ilustrasi

NASIONAL, Bangkalan-Sakata.id:– Anggota DPRD dari Gerindra di Kabupaten Bangkalan yang menjadi tersangka pada kasus penembakan terhadap warga hingga tewas tidak akan mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Gerindra Jawa Timur.

Diketahui anggota DPRD dari Gerindra berinisial H (29) di Bangkalan , telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap warga Sepulu Kab. Bangkalan berinisial L (39) hingga menginggal dunia.

Bacaan Lainnya

Plt DPD Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad mengatkan tidak ada bantuan hukum terhadap kadernya berinisial H terkait kasus penembakan. “Itu sesuai arahan dari Ketua DPP Partai Gerindra,” kata Anwar, Jumat (21/5/) malam.

Kendati tidak mendapat bantuan hukum dari Partai, tersangka H yang menjadi anggota DPRD dari Gerndra di Kabupaetn Bangkalan, memiliki hak pembelaan dan dipersilahkan untuk menggunakan hak pembelaan diri dengan sebaik-baiknya agar publik mengetahui kejelasan sebenarnya terhadap kasus disangkakan terhadap H.

Partai menyerahkan perkara H terhadap penegah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Gerindra tiak akan dan tidak ada upaya sama sekali untuk menghalang-halangi penegakan hukum.

“Bahkan jika yang bersangkutan terbkti bersalah, partai siap memberikan sanksi,” kata Anwar.

BACA JUGA: Transfer Uang ke Palestina Diblokir ? Penjelasan BI Begini

Kasus terjadi pada Minggu 23 Maret 2021 dimana L telah ditemukan tewas dengan luka tembak pada dini hari. Kemudian polisi menangkap dua pelaku yang ternyata adalah karyawan di toko H yang merupakan anggota DPRD dari Gerindra di Bangkalan.

Penembakan itu berawal dari hilangnya sepeda motor milik karyawan toko H, diduga dicuri oleh L yang merupakan resedivis pencurian sepeda motor.

Korban penembakan L sebagai resedivis pencurian motor ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Repli Handoko di Surabaya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *