Hukum, SAKATA.ID: Narasi mengenai kembalinya Anwar Usman menang di PTUN Jakarta dan kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial.
Berbagai pemikiran dan analisis dari pengamat hukum serta pegiat Pemilu pun bermunculan sebagai respons terhadap peristiwa ini.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diajukan oleh Paman Gibran Rakabuming Raka itu, bertujuan untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dengan harapan Anwar Usman dapat kembali menduduki posisi tersebut.
Perkara yang diajukan oleh Anwar Usman pada 24 November 2023 itu dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Gugatan ini menarik perhatian publik dan menciptakan berbagai spekulasi terkait dengan potensi pengembalian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Kini beredar kabar mengenai dikabulkannya gugatan Anwar Usman oleh PTUN Jakarta. Isu ini pun membuat gejolak di publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, gugatan tersebut menyebutkan bahwa Anwar Usman akan kembali menjabat sebagai Ketua MK.
Namun, Mahkamah Konstitusi segera mengklarifikasi isu tersebut. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dengan tegas membantah kabar itu.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat,” ujar Fajar Laksono saat dikutip CNNIndonesia pada Kamis (15/2/2024).
Berdasarkan penelusuran SAKATA.ID, laman website SIPP PTUN memang memuat amar Putusan Sela, namun bukan mengenai dikabulkannya gugatan Anwar Usman untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Amar Putusan Sela tersebut ternyata terkait penolakan permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Denny Indrayana dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat (Parekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Selain itu, Putusan Sela juga membebankan biaya yang akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.
Fajar menjelaskan bahwa materi gugatan Anwar Usman termuat dalam data umum yang secara terbuka ditampilkan oleh website SIPP PTUN. Dan data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan.
Anwar Usman Melancarkan Serangkaian Upaya Setelah Dicopot dari Jabatan Ketua MK akankah Menang?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etika berat terkait konflik kepentingan dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Konsekuensinya, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Tidak menerima putusan tersebut, Anwar melancarkan sejumlah upaya hukum. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023, yang menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Kuasa hukum Anwar menyatakan adanya kejanggalan dalam Putusan MKMK yang menjadi dasar dari surat keputusan tersebut.