Hukum, CIAMIS: Aparat gabungan di Kabupaten Ciamis menyita ribuan batang rokok dalam kemasan tanpa cukai.
Personel dari Satuan Poliso Pamong Praja, POM TNI-AD dan Bea Cukai itu mendapati toko yang menjual rokok ilegal di Tatar Galuh ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 12.580 batang rokok ilegal.
Rokok tanpa pita cukai itu ia dapati dari hasil operasi di sejumlah warung yang ada di sekitar Ciamis. Operasi itu dilakukan sampai tanggal 27 September 2022.
Ia mengungkapkan, pihaknya mendapati rokok tanpa cukai itu dari beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis yakni, Kecamatan Sadananya, Sindangkasih, Cijeungjing, dan Kecamatan Ciamis.
“Ribuan batang rokok tanpa cukai itu, merupakan hasil operasi aparat gabungan di Kabupaten Ciamis, didapat dari toko-toko yang menjual roko di Kecamatan Sadananya, Sindangkasih, Ciamis, dan Cijeungjing,” kata Uga beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan Tanggal 27 September 2022 kemarin, pihak Satpol PP dan petugas gabungan lainnya telah berhasil mengamankan 12.580 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.,’l” lanjut Uga.
Ia menuturkan, operasi gabungan yang digelarnya tersebut dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang selalu marak beredar di tengah masyarakat.
Uga menjelaskan, penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai itu sangat merugikan negara. “Rokok yang tidak bercukai itu menjadi kerugian bagi negara dari sektor cukai,” ucap dia.
Dia juga mengatakan, bungkus rokok yang sudha bercukai maupun yang ilegal dibedakan oleh pita cukai yang menempel.
“Memang kemasan bungkus rokok yang ilegal tersebut sama seperti yang lainnya. Hanya saja, perbedaannya, kalau yang ilegal, tidak ada pita cukainya,” tegas dia.
Ia menegaskan, rokok ilegal hasil operasi aparat gabungan di Kabupaten Ciamis itu sudah diserahkan kepada pihak Bea Cukai.
“Barang bukti rokok ilegal hasil operasi telah diserahkan ke pihak Bea Cukai,” ungkap Uga.