Regional, CIAMIS: Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) di Ciamis bersama tim gabungan membereskan kabel fiber optic yang semrawut dan tak berizin.
Penertiban itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari banyaknya kabel internet dari sejumlah provider itu yang terpasang di tiang yang terlihat semerawut dan tidak memiliki izin.
Tim gabungan itu dari pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Apjatel. Hadir Keapla Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tino Armyanto.
Lalu Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis.
Tino menyampaikan, penertiban kabel-kabel fiber optic yang tak berizin di Ciamis sebagai tindak lanjut teguran dari Bupati terhadap para pengusaha provider.
Banyak pengusaha yang memasang kabelnya acak-acakan dan yang tidak memiliki izin. Pada Jumat (24/3/2023) pihaknya bersama tim melakukan penertiban kabel-kabel yang semrawut
“Dan kami melakukan penertiban kabel-kabel yang tidak ada izinnya,” kata dia.
Tino menuturkan, penertiban kabel-kabel yang semrawut itu ditargetkan dalam tiga bulan ke depan harus sudah selesai.
“Kami menargetkan, dalam tiga bulan ke depan. Penertiban ini harus selesai. Dan kabel-kabel itu sudah rapi sehingga tidak mengganggu pandangan mata,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis Rudi menjelaskan, pemasangan kabel terbuka maupun tertutup oleh para provider yang telah memenuhi perizinan.
Ia menyampaikan, baru ada sembilan perusahaan yang ditertibkan karena tka berizin di Ciamis. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan yang memasang di tiang yang masih belum ada perizinannya.