ASN Nyalon Pilkada, Harus Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar

Politika, KABUPATEN MAJALENGKA, Sakata.id:– Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengimbau jika ada ASN Nyalon Pilkada, baik pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 – 29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Jadi bagi ASN nyalon Pilkada, itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,” ujar Bey Machmudin ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, harus segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” tambah Bey.

Menurut Bey, netralitas ASN perlu tegak. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang- halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.

“Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat?. Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan. Jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN,” pungkas Bey.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *