Regional, GARUT: Bupati Garut Rudy Gunawan mengultimatum kepada jajaran Aparat Sipil Negara atau ASN yang terdaftar sebagai penerima Bansos (bantuan sosial) bakal kena sanksi dipecat.
Hal itu Rudy sampaikan menyusul ditemukannya data hampir seribuan ASN Garut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
Ia menegaskan, ASN tidak boleh menerima bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin. Jika pun sudah terlanjur mendapatkan bantuan itu, maka harus segera dikembalikan.
“Jika terbukti ada ASN menerima bansos tersebut, akan langsung saya berhentikan,” kata Rudy tegas.
Munculnya ASN Garut pada DTKS Kementerian Sosial diketahui setelah Komisi IV DPRD Garut melakukan kunjungan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk meminta penambahan kuota DTKS.
Pusdatin saat itu membuka data dan ternyata diketahui terdapat sekitar ribuan ASN dan dosen masuk dalam data DTKS.
Kementerian Sosial baru akan menambahkan kuota jika data-data yang mencantumkan nama ASN lengkap dengan alamatnya itu terlebih dahulu dihapus atau direvisi.
“Mereka (Pusdatin-red) akhirnya buka data, dan meminta kita koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial). Agar data ini dihapus. Kalau dihapus, mau minta tambah kuota seribu pun bisa,” kata Ketua Komisi IV DPRD Garut, Wawan Sutiawan.
Dia mengungkapkan, Dinas Sosial Kabupaten Garut juga mengakui bahwa telah menerima surat permintaan verifikasi data, sehubungan dengan adanya 700 penerima Bansos yang statusnya adalah ASN dalam DTKS.
Sementara Kepala Dinsos Garut Aji Sekarmaji mengatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi data faktual di lapangan.
“Oleh TKSK akan divalidasi ulang,” kata dia.
Aji memastikan bahwa bansos itu tidak diperuntukkan bagi ASN melainkan hanya untuk warga miskin.