Aturan LCEV Segera Dirilis, LCGC Bakal Semakin Mahal

Otomotif, SAKATA.ID: Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru yang lebih mengutamakan LCEV atau Low Carbon Emission Vehicle.

Artinya, Pemerintah menginginkan perubahan dengan membuat agenda baru ‘menggusur’ LCGC atau Low Cost Green Car dengan LCEV.

Bacaan Lainnya

Saat ini sudah ada regulasi pajak karbon, atau Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Dalam regulasi ini telah diatur besaran PPnBM berdasarkan konsumsi bahan bakar.

Dengan begitu, Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau LCGC tidak lagi dapat keistimewaan melalui pembebasan pajak (0 persen) yang diberlakukan sejak 2013.

Saat ini ada aturan baru. Menetapkan LCGC agar dikenakan tarif 15 persen. Kemudian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.

Jadi pajak untuk LCGC bakal dibebankan pajak 3 persen. Apabila seperti itu, maka harga LCGC bisa melejit. Awalnya di rentang Rp 150 juta, bisa di Rp 200 jutaan.

Apa itu LCGC? Adalah program pemerintah yang mengatur tentang kendaraan murah dan ramah lingkungan. 

Tujuan program ini adalah untuk mengembangkan kendaraan harga terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Selain harga murah, LCGC juga bermesin ramah lingkungan. 

Umumnya, mobil LCGC dibanderol kisaran tak melebihi Rp 170 jutaan. Dengan spesifikasi dasar yang sudah ditentukan pemerintah. 

Sejak 2017 silam, LCEV sudah diwacanakan Pemerintah. Kabarnya regulasi LCEV dirilis dalam waktu dekat. Praktis, skema LCEV itu akan menggantikan LCGC.

Lantaran, jika menilik pada perhitungan emisi gas buang, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berhak dapat pajak nol persen.

Dukungan berupa insentif telah dijanjikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Itu untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di tanah air.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) As Natio Lasman mengungkapkan setidaknya ada lima insentif yang sudah diberikan untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik.

Menurutnya, dukungan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai seperti pajak, suku bunga, dan uang muka, tambahan daya listrik, pengadaan terkait kendaraan listrik dan promosi.

Dia juga mengungkapkan bahwa terkait pajak, untuk wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah diberikan insentif berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *