Regional, TASIKMALAYA: Sejumlah pejabat dan beberapa tokoh pengusaha ditelepon oleh seseorang yang diduga penipu yang mengatasnamakan Kajari Kota Tasikmalaya.
Pelaku meminta supaya korban mentransfer uang dengan alasan oknum itu sedang berada di luar Kota Tasikmalaya.
Bukan hanya itu saja, modus pelaku juga meminta uang karena sedang ada kunjungan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke daerah.
Salah seorang yang ditelepon oleh oknum itu adalah Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya, H Ucu Surahman.
Ia mengaku menerima telepon dari seseorang yang mengatasnamakan Kajari Kota Tasikmalaya. Pelaku meminta uang ke Ucu untuk operasional selama di Jakarta.
“Saya juga ditelepon (melalui) WA. Oleh seseorang yang mengatasnamakan Pak Kajari. Dengan modus butuh operasional selama di Jakarta,” kata Ucu.
Namun, kata dia, dengan tegas Ucu melawan dan memaki penelepon yang ia yakini sedang berusaha untuk menipu.
Hal yang sama juga diakui Kepala SMK Manangga Pratama, Kiai Japar Sodik beberapa waktu lalu.
Kiai Japar mengaku, telah menerima pesan lewat aplikasi pesan singkat WA (WhatsApp) oleh seseorang yang mengaku dari Kejaksaan.
Pesan dalam WA-nya itu, pelaku meminta mentransfer uang dengan alasan untuk operasional sidak dari Kejagung.
“Intinya, modus dari pelaku meminta bantuan untuk makan. Minum, dan penginapan tamu dari Kejagung,” kata dia.
Japar mengaku, awalnya dia percaya kepada pesan itu. Namun setelah dikonsulkan kepada beberapa orang, dirinya pun berubah pikiran.
“Awalnya percaya. Dan saya minta jeda dengan alasan tidak memakai m-banking. Namun akhirnya saya sama sekali tidak melakukan transfer,” ungkap dia.
Kejadian itu menimpa para pejabat dan H Japar Sodik beberapa bulan yang lalu. Namun, meskipun begitu, Kejaksaan Kota Tasikmalaya memberikan himbauan kepada masyarakat.
Melalui surat edarannya, Kajari Kota Tasikmalaya meminta masyarakat untuk tidak percaya kepada penelpon yang meminta uang untuk apapun yang menyangkut urusan Kejaksaan.
“Surat edaran telah kami sebar. Semoga tidak ada yang tertipu,” kata kurir Kejaksaan saat mengantarkan surat ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).