Kohati Badko HMI Jawa Barat: TPPO Jadi Ancaman Serius bagi Perempuan

Badko HMI Jawa Barat
Ketua Badko HMI Jawa Barat, Hana Muhamad/Ist

Kriminal, SAKATA.ID: Jawa Barat menghadapi kenyataan pahit berupa meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana perempuan menjadi korban utama.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Kohati Badko HMI Jawa Barat, Hana Muhamad, dalam siaran persnya pada Kamis (12/12/2024). Ia pun menyampaikan keprihatinannya terhadap isu ini.

Bacaan Lainnya

“Di tengah pembangunan pesat Jawa Barat, TPPO menjadi sisi gelap yang sering terabaikan. Perempuan adalah korban utama, dan ini menyentuh nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar,” ungkapnya.

Hana mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Barat, pada tahun 2023 terjadi peningkatan kasus TPPO sebesar 30% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, jumlah kasus mencapai 520, dengan 75% korban adalah perempuan. Sebagian besar korban berusia 18-30 tahun, kelompok yang rentan terhadap eksploitasi.

Daerah Rawan TPPO di Jawa Barat Diungkap Badko HMI

Hana mengatakan, beberapa daerah di Jawa Barat memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap TPPO:

  1. Cianjur: Tercatat 120 kasus, banyak korban terjebak oleh tawaran kerja palsu.
  2. Subang: Melaporkan 90 kasus, mayoritas korban direkrut untuk bekerja di luar negeri.
  3. Sukabumi: Memiliki 80 kasus, sebagian besar terkait eksploitasi seksual.
  4. Indramayu: Sebanyak 70 kasus melibatkan perempuan muda sebagai korban.
  5. Bogor: Terjadi 60 kasus, banyak korban direkrut melalui media sosial.

Menurut Hana, Pelaku TPPO menggunakan berbagai metode canggih, termasuk memanfaatkan iklan pekerjaan di media sosial dengan janji gaji tinggi.

Penelitian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat pada 2024 menunjukkan 65% korban direkrut melalui modus ini.

Hana menjelaskan bahwa dampak TPPO tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga kesehatan mental mereka.

“Komnas Perempuan melaporkan bahwa 72% korban mengalami trauma mendalam, termasuk depresi dan gangguan stres pascatrauma (PTSD),” kata dia.

Payung Hukum dan Tantangan

Indonesia memiliki Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 yang menekankan kolaborasi antar lembaga.

Namun, kata Hana, lemahnya penegakan hukum menjadi tantangan besar. Korban sering enggan melapor karena stigma sosial atau ancaman pelaku.

Berikut langkah-langkah mengatasi TPPO yang diungkap Ketua HMI Badko Jawa Barat:

  1. Edukasi Masyarakat: Sosialisasi bahaya TPPO di sekolah, komunitas, dan media sosial.
  2. Penegakan Hukum Tegas: Pelaku harus dihukum berat untuk memberikan efek jera.
  3. Dukungan untuk Korban: Penyediaan program rehabilitasi untuk membantu korban pulih dari trauma.
  4. Kolaborasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
    Organisasi masyarakat sipil dan pemerintah harus bekerja sama memberantas TPPO.
  5. Kampanye kesadaran dan advokasi kebijakan diperlukan untuk melindungi kelompok rentan.

Hana mengatakan, TPPO adalah ancaman serius bagi perempuan di Jawa Barat. Dengan kerja sama semua pihak, langkah nyata dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak perempuan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Saatnya bertindak bersama untuk memberantas TPPO dan membangun masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *