Internasional, SAKATA.ID : Bangladesh merupakan negara dengan bentuk pemerintahan Republik Parlementer.
Negara dengan nama Ibu Kota Dhaka ini berbatasan dengan India di sebelah barat, dan berbatasan dengan Myanmar di sebelah Tenggara, serta berbatasan dengan Teluk Benggala di selatan.
Pada Senin (12/10/2020), Kabinet negara ini baru saja mengamandemen hukuman maksimum bagi pemerkosa dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
Pemerintahnya menyetujui hukuman mati bagi terpidana pemerkosa. Hal ini disepakati setelah terjadi protes warga yang berlangsung selama berminggu-minggu.
Informasi ini dilansir cnn dari laporan kantor berita yang dikelola pemerintah Bangladesh yaitu Sangbad Sangstha.
Ketentuan baru itu akan berlaku setelah aturan hasil amandemen itu ditandatangani oleh Presidennya yakni Abdul Hamid.
Menteri Huku. Bangladesh, Anisul Huq menegaskan, Undang-Undang itu menjadi pencegah perilaku atau tindak pidana yang terkenal kejam itu.
Saat ini pihaknya sedang mempercepat proses persidangan perkara pemerkosaa di pengadilan terkait.
Sempat viral sebuah video. Seorang wanita diperkosa sekelompok pria yang menyerang serta melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Bangladesh.
Pemerintah telah menghadapi seruan mencegah pemerkosaan dari masyarakat atas video viral itu.
Direktur Asia Selatan di Human Rights Watch, Meenakshi Ganguly mengungkapkan, perempuan Bangladesh sudah muak dengan kegagalan pemerintah untuk menangani pemerkosaan dan pelecehan seksual berulang kali.
Meskipun aturan hukuman bagi terpidana pemerkosaan sudah diketok. Tetap saja, Meenakshi menilai Undang-Undang itu tidak akan diterapkan secara luas.
Lantaran, jelasnya, Negara ini memiliki tingkat hukuman yang sangat rendah bagi pemerkosa.
Dia mengungkap, setidaknya ada 975 wanita dan anak perempuan diperkosa dalam sembilan bulan pertama tahun 2020 di Bangladesh.