Regional, CIAMIS: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis gelar sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang menggandeng Pusat Kajian Ilmu Hukum Universitas Galuh (Unigal).
FGD yang dilaksanakan di Kecamatan Cijeungjing, pada Kamis (14/9/2023) ini bertujuan untuk mendalami potensi pajak daerah yang masih belum tereksplorasi sepenuhnya.
“Dengan dilaksanakannya FGD ini kami berharap bisa mengoptimalisasi potensi pajak dserah, kita mengetahui dari hasil kajian akademisnya,” ujar Kepala Bapenda Ciamis Aep Saepuloh.
Dalam FGD ini, pihaknya mengundang para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di dalamnya, dibahas berbagai aspek potensi pajak daerah, mulai pajak restoran hingga property dengan fokus pada cara mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Kami juga ingin, menampung masukan. Serta saran dari OPD lain. Berkaitan dengan potensi pajak daerah,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa di FGD ini terungkap, banyak peluang yang belum dimanfaatkan sepenuhnya, pihaknya berharap adanya kolaborasi dari semua pihak yang bisa membawa perubahan positif dalam pengelolaan pajak daerah.
Menurut dia, dari hasil FGD ini pun akan menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif ke depannya. Tentu saja untuk menggali potensi pajak yang belum tereksplorasi.
“Sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ciamis,” tegas Aep.
Ia menyampaikan, dengan semakin mendalamnya pemahaman tentang potensi pajak daerah, Kabupaten Ciamis berharap dapat menghadirkan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan memajukan wilayah ini ke arah yang lebih baik.
Bapenda Ciamis Gelar FGD, Atasi Perda Pajak
Selain menyoroti potensi pajak yang belum dioptimalkan, FGD tersebut juga untuk mengatasi permasalahan peraturan daerah (Perda) pajak disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah masalah peraturan daerah (Perda) pajak yang berpotensi menghambat efisiensi pengumpulan pajak.
“Di FGD ini, kami juga merumuskan langkah-langkah konkret guna menyatukan Perda pajak sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 1 tahun 2022 yang terkait hubungan keuangan pusat dan daerah,” tegas Aep.
Jadi, ke depan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis bakal menyusun satu Perda pajak yang komprehensif yang akan menggantikan Perda-perda pajak saat ini.
Di FGD ini, Bapenda Ciamis bersama para akademisi berupaya mencari solusi terbaik untuk menggabungkan peraturan-peraturan ini menjadi satu entitas yang lebih sederhana dan efisien.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Universitas Galuh (Unigal), Hendra Sukarman meyakini dengan adanya kolaborasi Bapenda dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dan menyelesaikan persoalan Perda yang sesuai undang-undang.
“Kalau sekarang, Perda pajak reklame dan restoran ada. Perda Pajak Bangunan (PBB) pun ada. Ke depannya, hanya ada satu Perda. Yaitu tentang pajak dan retribusi. Nah untuk pengaturan pajak reklame, misal, dibikin Perbup (Peraturan Bupati)-nya,” tegas Hendra.