Regional, CIAMIS: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sejak 5 Januari 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Kasubag TU P3DW, Asep Wawan, usai rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Ciamis, Senin (6/1/2025).
Menurut Asep, regulasi baru ini menetapkan pemberlakuan Opsen pajak PKB dan BBNKB yang sudah efektif sejak awal tahun.
“Persentasenya sudah diatur sesuai regulasi yang ditetapkan untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama periode awal penerapan dari Januari hingga 31 Maret 2025, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pajak.
“Selama tiga bulan ke depan, perhitungan PKB masih mengikuti regulasi yang hampir sama dengan tahun sebelumnya. Namun, opsen dihitung sesuai aturan baru,” ungkapnya.
Kepala Bappenda Kabupaten Ciamis, Aep Saefulah, menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen pajak ini telah diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Opsen mulai berlaku 5 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang. Namun, tidak ada kenaikan nominal baik pada PKB maupun BBNKB karena pemerintah memberikan kebijakan diskon koefisien yang meringankan beban masyarakat,” kata Aep.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Pajak ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, seperti kesehatan dan pendidikan,” lanjutnya.
Berdasarkan estimasi, penerapan opsen pajak ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 57,1 miliar per tahun, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 43,9 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Aep juga menegaskan bahwa hasil penerimaan opsen akan langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Ciamis secara real-time setiap kali masyarakat melakukan transaksi pembayaran.
Bappenda Kabupaten Ciamis berkomitmen aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
“Kami juga akan melibatkan diri dalam kegiatan penagihan dan operasi gabungan untuk memeriksa kepatuhan pajak kendaraan,” paparnya.
Aep mengimbau masyarakat Ciamis agar taat membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan kebijakan relaksasi yang berlaku hingga 31 Maret 2025.
“Kami juga mengajak warga yang kendaraannya berpelat luar Ciamis untuk segera melakukan balik nama,” tutupnya.