Hukum, BANJAR: Polisi Banjar bekuk seorang pemuda berinisial A yang diduga sebagai pencuri ponsel atau handphone.
Unit Reserse Kriminal (Reksrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pataruman, Polres Banjar menangkap pelaku dengan bekerja sama dengan Satpam.
Tersangka A, berhasil dibekuk polisi ketika hendak keluar dari sebuah pabrik kayu yang ada di Kota Banjar.
Dari tangan pelaku, Polisi dari Polsek Pataruman, Banjar berhasil mengamankan dua buah handphone.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H., menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
Bahwa tersangka A dapat ditangkap berawal kecurigaan korban pada rekan kerjanya yang berinisial A itu.
Korban dan A bekerja di pabrik yang sama. Pada saat korban bekerja. Terduga pelaku juga sedang ada di dalam pabrik. Padahal ketika itu, bukan jadwal A bekerja.
Korban yang merasa ponselnyanhilang melapor ke pos Satpam pabrik. Dan, sekira pukul 05.30 WIB petugas Polsek Pataruman bersama Satpam pabrik kayu tersebutbmelakukan oemeriksaan.
Mereka pun memeriksa A. Dan benar saja ponsel korban ada pada tersangka A.
Menurut Nandang, A telah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, ia mengaku berhasil mengambil 1 unit handphone merek VIVO Z 1 Pro, dan 1 unit HP merek XIAOMI REDMI 6.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku pencurian itu mengaku mengambil handphone ketika korban yang berinisi LES dan RS sedang tidur di jam istirahat kerja.
LES dan RS sedang beristirahat di bagian blockboard pabrik kayu itu. Kemudian sekira pukul 4.00 WIB., tersangka A mengambil handphone korban.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapakn, tersangka ini telah beberapa kali melakukan pencurian handphone di tempat yang sama.
“Pencurian HP kali ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, tersangka A juga pernah mengambil HP di tempat yang sama,” ujar Nandang pada Senin (17/1/2022).
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka pencuri handphone masih terus dilakukan personel polisi dari Unit Reskrim Polsek Pataruman, Polres Banjar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362, dan atau 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.