SAKATA.ID : Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis dan Kota Cirebon Jawa Barat, masih memberlakukan proses belajar di rumah pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Metode belajar di rumah yang dilakukan masih menggunakan metode daring. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA : Webinar Virtual Class, Sukses Digelar Mahasiswa S2 PM Unsil
Sekretaris Disdik Ciamis Dr. Asep Saeful Rahmat mengatakan Kabuputen Ciamis masih berpaku pada surat keputusan bersama (SKB) empat kementrian, salah satunya yang mengatur belajar dengan metode daring.
“Dalam surat keputusan bersama itu bagi daerah yang status Covid-19 nya kuning dan merah belum bisa membuka sekolah. Jadi kami tidak mau mengambil resiko. Sampai saat ini Ciamis masih memberlakukan belajar di rumah,” kata Asep.
Hal saman juga dilakukan Dinas Pendidikan Kota Cirebon, yang memutuskan proses belajar siswa masih dilakukan di rumah dengan menggunakan metode daring.
“Di masa pandemi COVID-19 ini, belajar tetap dilakukan dari rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Irawan Wahyono di Cirebon, Selasa (14/07/2020).
Menurut dia, keputusan dimulainya tahun pelajaran baru dituangkan melalui surat No 443/1206/Disdik/2020. Di mana mulai Senin (13/7) sudah masuk tahun pelajaran baru 2020/2021.
Selain itu selama tiga hari, yaitu hari Senin (13/7) hingga Rabu (15/7) akan dilakukan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), untuk siswa yang baru masuk ke sekolah baik untuk jenjang pendidikan SD maupun SMP.
Belajar di Rumah Juga Berlaku Pada Saat MPLS
Dia mengatakan pelaksanaan MPLS maupun belajar mengajar dilakukan secara daring tidak diperbolehkan untuk bertatap muka.
“Tidak diperbolehkan adanya kegiatan belajar di sekolah yang melibatkan peserta didik pada tahun pelajaran 2020/2021. Proses belajar termasuk MPLS tetap dilakukan dengan daring,” kata dia.
Sekalipun tahun pelajaran baru 2020/2021 tetap harus dilakukan dengan daring, Irawan yakin siswa akan tetap belajar dengan semangat dari rumah saja.
“Dan ini bisa juga akan memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan untuk mereka,” tuturnya
Dia menambahkan kegiatan belajar secara daring di tahun pelajaran baru ditetapkan berdasar keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 01/KB/20202 dan Menteri Agama Republik Indonesia No 516 Tahun 2020.
Juga berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.03.01/Menkes/363/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virs Disease-19 (COVID-19).
“Kita berharap masa pandemi COVID-19 ini segera berakhir sehingga kita bisa melakukan kegiatan dengan normal kembali,” katanya.(D/S-02)*