OPINI, Sakata.id:- Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 di kabupaten Ciamis telah selesai menggelar proses demokrasi di tingkat desa yaitu pemilihan kepala desa ( pilkades ). Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis yang di selenggarakan pada banyak desa yang tersebar di beberapa kecamatan sekabupaten Ciamis.
Sesuai yang disampaikan H Wasdi (Kabar Priangan, Senin 28 Maret 2022): Pada pilkades serentak ini sebanyak 253. 714 orang pemilih menggunakan hak suaranya yang terbagi dari 125.945 orang pemilih laki-laki dan 127.229 pemilih perempuan di 605 TPS yang tersebar di 76 desa.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis secara keseluruhan berjalan dengan lancar. Ini merupakan prestasi yang luar biasa untuk di apresiasi dalam kontek praktek kehidupan demokrasi. Tujuh puluh enam (76) desa di kabupaten Ciamis pada tanggal 27 Maret 2022 telah berhasil memilih calon pimpinan (Kepala Desa) di masing-masing desanya.
Dipantau Kemendagri
Suksesnya pelaksanaan pilkades serentak, ini juga ternyata di pantau secara daring oleh kemendagri. (Kabar Priangan, Senin 28 Maret 2022): Direktur Penata dan Administrasi Desa dari Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa kementrian Dalam Negri Aferi Syamsidar Fudail dalam monitoring secara virtual melakukan monitoring secara langsung terhadap pelaksanaan Pilkades serentak di 76 desa di Kabupaten Ciamis, pada monitoring tersebut Aferi meminta peaksanaan pilkades serentak ini harus senantiasa mempedomani protokol kesehatan 5M secara ketat.
Berbicara tentang desa menurut Bambang Trisantono Somantri;(46:2010): Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu usaha untuk mengurus kepentingan rakyat nya maka desa di beri kebebasan melalui otonomi desa agar desa bisa berkembang dan maju menjadi penopang kemajuan bangsa.
Untuk mengatur, mengelola semua potensi wilayah dan mengurus serta mengakomodir kepentingan masyarakat desa di perlukan tatanan pemerintahan desa. Salah satu simbol kepemimpinan di desa adalah Kepala Desa. Kepala desa merupakan jabatan politis. Disebut jabatan politis karena kepala desa di pilih secara langsung oleh rakyat di desa tersebut. Untuk memilih kepala desa maka ada yang namanya pilihan kepala desa (Pilkades). Dalam Peraturan Bupati Ciamis no 33 tahun 2018 Bab I pasal 1 angka 10 dijelaskan; pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung , umum, bebas, rahasia jujur dan adil.
Belajar Demokrasi
Memperbincangkan tentang demokrasi sekarang ini sudah bukanlah hal yang baru. Semua lapisan masyarakat sudah biasa dan banyak membahas serta memperbicangkannya. Kata demokrasi sudah bukan lagi milik perbincangan para cerdik pandai terutama yang menggeluti masalah-masalah perpolitikan.
Hari ini kita bisa mendengar kata demokrasi di perbincangkan di warung-warung kopi, di rumah-rumah makan, di tempat perbelanjaan, di tempat-tempat terbuka, di kota bahkan di desa pun banyak yang membahasnya. Hari ini masyarakat desa yang penduduknya mayoritas petani banyak yang ngobrol tentang demokrasi.
Dari realitas keseharian tersebut maka kata demokrasi tidak hanya di perbincangkan oleh para elite politik, pemerhati/pengamat, peneliti, dosen dan mahasiswa akan tetapi kata demokrasi sudah menjadi perbincangan khalayak umum.
Demokrasi secara sederhana menurut Leo Agustino;(134;2005) dapat di maknai sebagai sebuah sistem politik yang berupaya untuk menghantarkan keputusan-keputusan politik secara partisipatif oleh individu-individu yang mendapatkan kekuasaan melalui persaingan yang adil (fairness competition) dalam memperebutkan suara rakyat.
Pilkades merupakan praktek demokrasi di tingkat desa (lokal) yang salah satu tujuannya adalah masing-masing calon kepala desa ingin mendapatkan suara terbanyak. Calon kepala desa yang mendapatkan suara terbanyak ini lah yang akan menjadi pemenang dan sekaligus mendapat mandat sekaligus legitimaasi politik untuk memimpin di desanya.
Lantas dengan banyak orang yang membahas demokrasi semoga pemahaman dan pelaksanaan kehidupan berdemokrasi pun akan lebih baik. Sebagai negara demokrasi maka bangsa Indonesia penting untuk mulai menanamkan dan melaksanakan nilai-nilai dari kehidupan berdemokrasi.
Kita sebagai bangsa Indonesia dalam berdemokrasi tentunya tetap berprinsip kepada azas negara kita yaitu Pancasila. Dalam praktek pelaksanaan berdemokrasi tentunya kita harus tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Pilihan kepala desa itu merupakan contoh konkrit praktek demokrasi yang berada di tingkat desa. Di mana rakyat di desa tersebut secara langsung akan menentukan siapa yang pantas memimpin wilayahnya.
Sistem Pemilihan Langsung Lebih Dulu dari Pilkada & Pilpres
Pilkades merupakan sebuah praktek demokrasi yang sudah lama berjalan. Kita bangsa Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota secara langsung baru mulai tahun 2024. Sementara pemilihan kepala desa itu di pilih langsung oleh rakyat sudah berpupuluh-puluh tahu yang lalu.
Leo Agustino; (138:2005): Kenyataan di lapangan bahwa bahwa rakyat Indonesia memiliki pengalaman memilih secara langsung , walau dengan derajat yang berbeda, yang sangat baik dan demokratis-oleh masyarakat yang tinggal di desa-desa-ketika pemilihan kepala desa/kuwu; dan kenyataan membuktikan bahwa lebih dari 80% rakyat Indonesia tinggal di daerah pedesaan yang bertingkat pendidikan dasar, ini artinya masyarakat kita lebih berpengalaman dalam melaksankan pemilihan secara langsung di bandingkan dengan pemilihan tidak langsung.
Dinamika Pilkades Serentak
Pengalaman penulis ketika mengikuti perkembangan memasuki proses tahapan pilkades ini memang dinamikanya luar biasa. Banyak variabel yang turut meramaikan khazanah demokrasi di tingkat desa. Mulai dari pemilihan pancalakdes (paniti pemilihan kepala desa), tahapan pilkades, calon kepala desa, pemilih sampai pada tim sukses para calon kepala desa.
Selain dari hal tadi yang lainnya adalah bagaimana situasi masyarakat di desa dalam menentukan pilihan kepala desa. Para calon kepala desa harus mampu meyakinkan calon pemilih (masyarakat) di desa nya agar memilih dia. Proses pilkades ini memang sebuah dinamika demokrasi di tingkat desa yang sudah berjalan dari waktu ke waktu.
Tingkat kompetisi nya pun sangat kentara sekali. Hal ini bisa terjadi karena masing-masing cakon berasal dari desa setempat tentunya mereka akan saling kenal. Bahkan bisa jadi dari masing-masing calon secara gen masih satu famili. Ini salah satu keunikan dari pelaksanaan kontestasi demokrasi di tingkat desa.
Tahapan-tahapan pada pelaksanaan pilkades ini tentunya merupakan laboratorium demokrasi di negri ini. Walaupun di tingkat desa akan tetapi untuk sebuah pembelajaran demokrasi ini luar biasa. Selalu ada saja hal positif yang bisa diambil dan di jadikan pembelajaran. Semoga.*