Belanja Modal Lebih Kecil, HMI: Disorientasi Kebijakan APBD Ciamis

Kebijakan APBD Ciamia
Ilustrasi/Net

Politika, CIAMIS: Kebijakan APBD Kabupaten Ciamis menuai kritik dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Atas Analisa HMI Cabang Ciamis, menemukan Kebijakan APBD Kabupaten Ciamis yang memprioritaskan pegawai negeri sipil atau PNS, yang justru minoritas, ketimbang masyarakat pada umumnya. 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciamis Ilham Nur Suryana, Jumat (8/10/2021).

Ia mengungkapkan, jika dipersentasekan, perhatian APBD Kabupaten Ciamis tehadap PNS, sebesar 72,83% dari alokasi anggaran untuk keperluan pemerintah.

Sementara untuk kepentigan masyarakat hanya sebesar 34,29%. Padahal, kata dia, jumlah PNS di Ciamis sebesar 9.555 orang. Sedangkan jumlah warga Kabupaten Ciamis sebesar 1.430.262. 

“Sangat wajar ketika pembangunan di Kabupaten Ciamis lambat. Karena terjadi disorientasi dalam kebijakan APBD. Yang seharusnya berimbang antar kebutuhan masyarakat dan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” bebernya. 

Ilham juga menilai, alokasi APBD yang tidak efisien membuat pemenuhan visi-misi menjadi tidak maksimal. 

Menurutnya, dalam realisasi APBD pun sering kali terjadi kelebihan pembayaran proyek dan kewajiban pajak aset daerah yang tidak dipenuhi.

Belanja APBD Ciamis Tak Efisien

HMI Ciamis menilai, pada alokasi kegiatan belanja APBD Kabupaten Ciamis tidak efesien. Ilham mengungkapkan hal itu sesuai pada dokumen realisasi APBD 2021 per-enam bulan. 

Menurutnya, kondisi belanja operasi sangat berbeda jauh dengan belanja modal uang yang hanya diangka Rp 521.413.009.887. 

Sedangkan untuk belanja operasi, di dalamnya terdapat belanja pegawai, sebesar Rp 945.433.522.786, serta untuk belanja barang dan jasa Rp 698.892.979.050, angka ini yang ditujukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar satuan kerja yang bersifat internal pemerintah. 

Seperti halnya di dinas pendidikan, sebesar 86,40%-nya dialokasikan untuk belanja operasi, dan hanya 14,60% untuk belanja modal. 

Kemudian hal serupa terjadi pada Dinas Kesehatan Ciamis, sebesar 91,10% untuk belanja operasi. Sedangkan belanja modalnya hanya 8,90%. 

“Artinya aktivitas pelayanan dasar yang berbicara pendidikan dan kesehatan, hanya memprioritaskan keperluan internal pemerintahan,” ujar dia.

Ilham menegaskan bahwa kebijakan APBD merupakan alat akuntabilitas kebijakan ekonomi dan otoritas pengedalian arah kebijakan daerah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. 

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *