Belum Miliki Mall Pelayanan Publik, DPMPTSP Ciamis Lakukan Ini

Belum Miliki Mall Pelayanan
Belum Miliki Mall Pelayanan Publik, DPMPTSP Ciamis Gelar FGD/foto: Ilustrasi Pelayanan/Net

Hukum, CIAMIS: Kabupaten Ciamis belum miliki Mall Pelayanan Publik yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.

Maka dari itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Pusat Kajian Ilmu Hukum Universitas Galuh (Unigal).

Bacaan Lainnya

Mereka menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema Mall Pelayanan Publik (MPP). Acara yang bertempat di Aula DPMPTSP itu digelar Senin (31/10/2022) lalu.

Ketua Tim kajian Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Topik Iskandar, SH. MH menjelaskan tujuan kegiatan FGD tersebut.

Menurut dia bahwa Kabupaten Ciamis saat ini masih belum sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 19 dan Keputusan Surat Edaran Menpan RB Nomor 92 dan 82 Tahun 2022 tentang berdirinya Mall Publik.

“Mall Pelayanan Publik merupakan keharusan. Harus dijalankan. Karena sesuai perundang-undangan. Nah hal itu di Ciamis masih belum. Sehingga kami mengadakan acara FGD ini,” kata dia.

Topik menuturkan, dalam FGD tersebut para peserta memberikan masukan-masukan agar Mall Pelayanan Publik di Ciamis dapat berjalan.

“Dalam pelayanan publik nanti semua dinas akan dipermudah. Berdasarkan kepentingannya masing-masing. Tentu saja sesuai perundang-undangan,” ucap dia.

Topik mengatakan, adapun yang saat ini mengikuti FGD tersebut merupakan satuan kerja perangkat dinas (SKPD) yang ada di Kabupaten Ciamis.

Ia menegaskan, FGD ini juga untuk menyatukan visi dari seluruh stakeholder di Tatar Galuh ini. Agar semua bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun saat ini Ciamis belum miliki Mall Pelayanan Publik, namun dengan segera akan terbentuk.

“FGD ini untuk menyatukan visi semua stakeholder di Kabupaten Ciamis sebelum nantinya diuji publik,” ungkap Topik.