Nasional, SAKATA.ID: Setelah ramai kasus penganiayaan oleh anak seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau DJP banyak yang penasaran dengan gaji pegawai di instansi tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku, dirinya merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan bayaran termahal di Indonesia. Bahkan, tak hanya dirinya, jajarannya di DJP pun merupakan PNS dengan gaji terbesar.
Namun, kata Suryo, sebesar apapun gaji yang diperoleh apabila tidak diiringi dengan kesadaran anti korupsi dan upaya penegakkan hukumnya, maka tetap saja akan teralihkan dengan besaran uang penerimaan pajak di depan mata.
Apalagi, lanjut dia, penerimaan pajak yang sangat besar yakni mencapai Rp 1.580 triliun.
Suryo membeberkan bahwa gaji besar yang didapat pegawai Ditjen Pajak menunjukkan besarnya beban yang dipikul, untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
Tak heran jika ada anak pegawai Ditjen Pajak suka pamer kekayaannya di media sosial. Seperti pelaku penganiayaan David yang bernama Mario Dandy Satrio.
Polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor itu.
Mario menjadi perhatian publik warganet lantaran melakukan penganiayaan cukup keras. Korban sampai terbaring koma di rumah sakit.
Pelaku merupakan putra dari pejabat eselon III di kantor wilayah (kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, harta Rafael disorot lantaran pernah melaporkan kekayaannya mencapai Rp 56 miliar pada 2021 dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Nilai itu termasuk jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon (2 pintu) seharga Rp 800 jutaan – Rp 1,73 miliar. Serta motor gede (moge) asal Amerika Serikat dengan merk Harley Davidson seri Street Glide senilai Rp 1,16 miliar.
Dengan kekayaan yang dimiliki Rafael itu, publik lun merasa janggal. Lantaran, ayah pelaku penganiayaan itu merupakan pejabat Eselon III, tetapi memiliki kekayaan puluhan miliar.
Sebenarnya, untuk gaji pokok ASN memiliki jumlah yang sama di seluruh Indonesia, besarannya tergantung jabatan dan masa kerjanya. Termasuk dengan gaji pegawai Ditjen Pajak.
Ketetapan gaji PNS ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Hanya saja, untuk penghasilan (take home pay) yang diiringi penerimaan tunjangan kinerja atau tukin berbeda di masing-masing kementerian.
Tercatat, tukin terbesar sejauh ini diraih oleh PNS Ditjen Pajak, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Besaran pemberian tukin lebih tinggi atau remunerasi disebut sebagai upaya penghargaan dan sanksi (reward and punishment) terhadap tingginya harapan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak.
Selain itu, pemberian itu juga dianggap sebagai wujud pencegahan supaya pegawai pajak ini tak tergiur suap maupun korupsi.
Gaji Pokok Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
Sementara gaji pokok yang diterima Rafael sebagai pejabat eselon III DJP, sebagaimana termaktub PP Nomor 15 Tahun 2019 sebesar:
- Golongan III a: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
- Golongan IV a: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
- Golongan IV b: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
Sedangkan, untuk nominal tukin pegawai DJP eselon III sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yaitu Rp 5.361.800 hingga Rp 46.478.000 setiap bulannya.
Sehingga nilai uang yang bisa dikantongi PNS golongan III itu, terendah sekira Rp 8,26 juta dan yang tertinggi Rp 51,67 juta per bulan.