Nasional, JAKARTA, Sakata.id:- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meraih penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Tempo Media Group.
Plakat penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian kepada Bey Machmudin di The Tribata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Penghargaan tersebut untuk penjabat kepala daerah dengan predikat berkinerja baik.
Dewan juri yang terdiri dari unsur Kemendagri, Ombudsman, Tempo Media Group, praktisi hingga akademisi. Mereka menilai kinerja para penjabat kepala daerah berdasarkan tiga aspek utama, yakni kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan ekonomi daerah.
Penilaian dilakukan dengan membagi wilayah menjadi tiga kelompok berdasarkan kemampuan fiskal, yakni fiskal tinggi, fiskal sedang, dan fiskal rendah.
Atas penilaian para ekspert tersebut, Bey Machmudin memenangkan penghargaan Penjabat Gubernur, Kategori Kesejahteraan Rakyat Fiskal Tinggi.
Selain Bey Machmudin, terdapat Penjabat Bupati/Wali Kota di Jabar yang juga meraih penghargaan. Yakni Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kategori Kinerja Total, dan Kategori Ekonomi Daerah, Fiskal Tinggi.
Kemudian Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Kategori Ekonomi Daerah, Fiskal Sedang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penilaian para pejabat kepala daerah betul-betul dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Karena tujuan kita adalah untuk melakukan, menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemerintahan yang baik,” kata Tito Karnavian.
Tito menuturkan, berdasarkan Pasal 201 UU No 10/2016 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah hasil pilkada serentak nasional tahun 2024.
“Penjabat kepala daerah mengisi kekosongan dengan lahirnya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Filosofinya adalah pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan secara serempak,” ucapnya.
“Pertama kali sejarah bangsa kita terjadi pemilihan secara paralel. Antara pemerintahan di semua tingkatan mulai pusat, provinsi, kabupaten/kota, yang selama ini tidak pernah semenjak reformasi,” ujarnya.
Tito juga menjelaskan jumlah kepala daerah di Indonesia sebanyak 552, yang terdiri dari 38 kepala daerah provinsi, 416 kepala daerah kabupaten, dan 98 kepala daerah kota.
Namun ada beberapa daerah yang tidak dilaksanakan pemilihan umum karena sebagai Daerah Khusus. Misalnya di tingkat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kemudian enam Bupati/Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta.
“Jadi ada sisanya sebanyak 545 daerah yang melaksanakan pilkada. Nah dari 545 ini 273 yang sedang diisi penjabat (kepala daerah),” kata Tito.
Direktur Tempo Data Sains Philipus Parera menuturkan bahwa penilaian yang dilakukan pihaknya menggunakan metode kuantitatif, kemudian dilanjutkan dengan penjurian.
“Kuantitatif itu asalnya pertama yang memang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tiga bulan itu kami ambil nilainya. Kemudian kinerja ini kami gabungkan dengan survei yang kami lakukan untuk mendapatkan persepsi dari publik terhadap para pejabat ini,” ujar Philipus.
“Jadi ada penilaian dari Kementerian Dalam Negeri lalu publik kita minta pendapatnya terhadap pejabat ini,” tambahnya.**