Regional, KOTA BANDUNG, Sakata.id: – Biaya parkir untuk semua jenis kendaraan di Masjid Raya Al Jabbar sejak 14 Juni 2024 gratis. Pembebasan uang parkir ini berlaku sementara.
Penggratisan biaya parkir tersebut terkait dalam proses lelang untuk pengelola yang baru. Pengelola parkir yang lama MRAJ habis masa kontraknya per 14 Juni.
“Per 14 Juni 2024 ini, pihak ke-3 pengelola parkir MRAJ, yaitu dari koperasi Kodim, selesai masa kontraknya. Maka kita gratiskan dulu. Berlaku sampai ada pengelola baru hasil lelang,” ujar Wakil Sekretaris DKM Masjid Raya Al Jabbar Dewi Sartika di Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).
Jika ada pemungutan biaya parkir itu berarti ilegal. Pembebasan bayar parkir ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Menurut Dewi, Satgas Saber Pungli turut serta dalam proses lelang pengelola parkir di Al Jabbar untuk menghindari penyimpangan.
“Saber Pungli kita libatkan dalam proses ini untuk mengawal seluruh proses lelang sampai vendor baru terpilih,” tambahnya.
Dewi mengungkapkan pula, diseminasi informasi. Mengenai bebas parkir ini tersebar di semua kanal milik Pemdaprov Jabar, termasuk di Super App Sapawarga.
“Di semua kanal yang kita punya ya. Agar semua kalangan mengetahui dan tidak ada yang memanfaatkan dengan tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.*