Aplikasi Vtube Termasuk Entitas yang Dihentikan SWI OJK

Aplikasi Vtube
Daftar Entitas Ilegal dari SWI OJK

Bisnis, SAKATA.ID : Sepertinya, saat ini, aplikasi Vtube menjadi salah satu yang sedang banyak dicari dan dipertanyakan orang. Bahkan antusias masyarakat juga cukup tinggi pada aplikasi ini.

Apakah Kamu salah satu pengguna aplikasi Vtube? Memang, tidak ada ruginya untuk bergabung, karena gratis. Tapi harus hati-hati.

Bacaan Lainnya

Karena Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan aplikasi ini ke dalam entitas ilegal.

Dalam siaran pers SWI OJK pada 3 Juli 2020 merilis 99 kegiatan usaha tanpa izin. Dari ke 99 usaha yang disebut SWI OJK, salah satunya adalah aplikasi Vtube (PT Future View Tech).

SWI menjelaskan bahwa kegiatan yang dihentikan dari Vtube ini adalah investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan dari Rp 200 ribu hingga Rp70 juta. Hanya dengan mengklik iklan.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa penawaran usaha ilegal seperti itu sangatlah mengkhawatirkan. Bahkan dia menyebut, itu berbahaya bagi masyarakat.

Lantaran, jelasnya, jenis usaha yang sudah dilarang SWI itu memanfaatkan ketidakfahaman masyarakat untuk menipu.

Caranya yakni, dengan mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan dinilai tidak wajar.

Tongam mengungkapkan, SWI juga menemukan banyak kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin. Sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang punya izin.

Dia juga mengungkapkan, dari 99 entitas yang melakukan kegiatan usaha ilegal itu yakni, 87 perdagangan berjangka atau Forex ilegal.

Kemudian, dua jenis penjualan lansung (Direct Selling) ilegal, tiga Investasi Cryptocurrency ilegal, tiga investasi uang, dan empat lainnya.

Himbauan!

Tongam menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati. Seharusnya fahami hal berikut ini terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.

Pertama, katanya, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi sudah memiliki izin dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya.

Lalu yang kedua, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang menawarkan produk nvestasi. Apakah mereka sudah mempunyai izin dalam menawarkan produknya. pastikan lagi, apakah mereka sudah tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, lanjut Tongam, pastikan juga apakah terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya. Kemudian, dipastikan lagi cara-cara mereka dalam bekerja, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia mengungkapkan bahwa informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses masyarakat melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Coba cek kembali aplikasi Vtube di website resmi OJK tersebut. Bahkan, seorang Internet marketer Rianto Astono mengungkapkan Vtube merupakan ‘lagu lama kaset baru’.

Bisnis menontn iklan sudah ada sejak 16 tahun lalu. Seperti Spedia. Aplikasi yang mengandalkan program Paid to surf atau melihat iklan dan dibayar ini, mati dengan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *