Jangan Takut, Begini Cara Hadapi Penagih dari Layanan Pinjol

Bisnis, SAKATA.ID: Penagih dan layanan pinjaman online atau pinjol bagian yang tidak terpisahkan.

Para debitur atau peminjam ke pinjol yang tidak melunasi utangnya sampai pada waktu yang sudah ditentukan akan ada aktivitas yang melibatkan para debt collector atau penagih.

Bacaan Lainnya

Tak sedikit pihak yang mengingatkan soal meminjam di pinjol resmi dan ilegal, salahsatunya karena aktivitas penagihan tersebut.

Lantaran, apabila meminjam di lembaga yang ilegal kemungkinan cara penagihannya cukup kasar bahkan mengancam kehidupan nasabahnya.

Hal itu terjadi bukan hanya sekali saja. Banyak kasus yang bahkan korbannya melaporkan ancaman para penagih ke Kepolisian.

Bagi para calon nasabah atau peminjam, ada yang perlu diketahui sebelum melakukan peminjaman di pinjol.

Pertaman, Pahami kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal metode penagihan.

OJK memiliki kebijakan ayau regulasi mengenai metode penagihan. Hanya pinjol ilegal lah yang melakukan cara-cara penagihan secara kasar, premanisme disertai ancaman.

Berdasar aturan OJK, layanan pinjol tidak lagi melakukan penagihan saat debitur tidak membayar setelah 90 hari jatuh tempo.

Apabila nasabah tidak kunjung membayar setelah itu, maka akan ada konsekuensi dilaporkan dan masuk ke dalam daftar hitam.

Dengan begitu, nasabah yang bersangkutan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di masa depan untuk perbankan atau P2P lending.

Calon nasabah juga harus jeli dan waspada memilih layanan Pinjol yang terpercaya dan terdaftar di OJK.

Perlu diingat, untuk layanan pinjol yang terpercaya dan terdaftar OJK melakukan penagihan dengan metode penagihan yang lebih baik. Dilakukan dengan tidak akan membuat hidup menjadi tak nyaman.

Kemudian, calon nasabah juga perlu memikirkan tujuan meminjam uang kepada layanan pinjol. Harus melakukan peminjaman yang bijak dan tujuan jelas.

Maka, ke depan setelah meminjam uang, tidak akan mengalami risiko menunggak cicilan hingga kredit macet.

Berikut cara menghadapi para penagih dari pinjol:

Pertama, ketika debitur menerima dihubungi penagih perlu menanyakan identitas. Ketika debt collector datang, sambutlah dengan sopan.

Kemudian, tanyakan identitas mereka. Mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab penagih.

Meminta penagih untuk menunjukkan kartu sertifikasi profesi. Karena para debt collector resmi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Hal tersebut bertujuan agar debt collector dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

Lalu, nasabah perlu menjelaskan alasan keterlambatan dengan baik

Dan nasabah juga perlu meyakinkan kalau utang itu akan dilunasi. Kepada penagih, debitur memberitahu bahwa akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang yang terlambat dibayar itu.

Namun, perlu diingat, jangan sampai menjanjikan apapun kepada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman.

Karena hal ini dapat membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *