Hukum, Tasikmalaya: Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam penggerebekan salah satu rumah di Perumahan Bumi Resik Indah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kelima orang tersangka tersebut diketahui berinisial yakni Y (48) sang pemilik, A (37) sebagai kurir, A (46) buruh cetak, I (41) buruh cetak, dan S (41) sebagai buruh packing.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas gabungan di rumah kontrakan tersebut, tersangka kedapatan memproduksi narkoba jenis pil berlogo YY atau obat ilegal.
Alhasil, dalam penggerebekan tersebut BNN RI bersama aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 700 ribu butir pil siap edar beserta sejumlah bahan-bahan pembuatannya dan alat cetak.
Satu Rumah di Perum Nirwana, Purbaratu Digerebek Polisi
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, selain menggerebek rumah kontrakan di perum itu, pihaknya pun melakukan penggerebekan di tempat lainnya, tepatnya di Perum Nirwana, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
“Di Perum Bumi Resik Indah itu, ada dua rumah dan di Perum Nirwana, Purbaratu ada satu rumah,” ujar Kapolres.
Menurutnya, penggerebekan ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan ketersediaan farmasi berupa pil putih bertuliskan huruf YY dan huruf LL, yang diduga diproduksi secara home industri,” terangnya.
Doni menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan paket dus besar yang berisikan 700 ribu pil YY siap edar, pihaknya pun menyita berupa jolang besar berisikan grandul, alkohol dan lain sebagainya.
Kemudian, barang bukti bahan yang belum diracik diantaranya, 5 karung Laktos, 5 Hcl, 1 karung glocel. Selain itu juga diamankan sebuah mesin cetak mesin oven, 50 rol aluminium foil, dan 2 timbangan.
Lalu, kendaraan yang diduga jadi alat transportasi pendistribusian pil tersebut ikut diamankan polisi seperti, satu unit mobil Daihatsu Luxio bernopol Z 1284 NF, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander bernopol Z 1271 LK.
“Sedangkan di rumah yang satu lagi di Purbaratu diamankan satu paket plastik berisikan 5,6 kilogram bahan berupa Jenis Trihexyphenidyl,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Pabrik Narkoba, BNN Gerebek Rumah di Kota Tasik
Ia memaparkan, kejadian tersebut bermula ketika anggota BNN pada Sabtu (12/6/2021) dini hari, menginformasikan bahwa dari hasil penyelidikan lanjutan telah menemukan home industri pembuat obat terlarang.
“Jadi awalnya itu, ada dugaan kegiatan di rumah Perum BRI yang di dalamnya memproduksi obat-obatan. Selanjutnya anggota Satres Narkoba dan BNN bersama BNN RI sekira jam 05.30 WIB menggerebek rumah itu,” paparnya.
Dikatakan Doni, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati sejumlah barang bukti.
“Saat ini, ada lima tersangka yang telah kami amankan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjual barang barang haram tersebut mencapai Rp 12 juta per dus pil YY.
“Jika dijual eceran Rp 10 ribu per tiga butir. Untuk kandungan pil ini hampir 70 persen berisi alkohol, jadi obat ini seperti miras padat,” pungkasnya.