Bukan 271 T, Korupsi Timah Rugikan Negara 300 Triliun 

Bukan 271 T, Korupsi Timah Rugikan Negara 300 Triliun
Konferensi Pers Kejasksaan Agung, Rabu, 29 Mei 2024

HUKUM, SAKATA.ID Korupsi timah rugikan negara bukan hanya 271 T  tapi lebih besar lagi yaitu hingga nilai 300 Triliun.

Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari memberitahukan kerugian negara dari Timah.

Bahkan dari pihaknya juga melibatkan beberapa ahli untuk bisa melakukan penghitungan dengan lebih akurat.

Agustina membuat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta pada, Rabu, 29 Mei 2024, siang hari.

“Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun,” kata Agustina 

Agustina tidak menyebutkan secara detail jumlah kerugian negara dalam perkaranamun, nanti akan jelaskan dalam persidangan nantinya.

Rincian Korupsi Timah RP300 Triliun

Agustina bahkan telah merinci total Rp300 triliun yang menjadi kerugian real dalam perkara korupsi bahan tambang dari Indonesia tersebut.

Jumlah tersebut sudah meliputi beberapa hal mulai dari harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

“Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun,” rinci Agustina.

“Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun,” tambah dia.

Agustina menerangkan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara. 

“Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli,” ucap Agustina.

Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara lainnya.

Hal ini ada dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers.

Korupsi Timah yang awalnya diperkirakan 217 T ternyata jauh lebih besar Rugikan Negara hingga angka 300 Triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *