Politika, SAKATA.ID: Pemerintah tengah mempersiapkan aturan pensiun dini secara massal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Hal tersebut adalah salah satu jalan untuk menyederhanakan birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun tak menampik terkait dengan rencana tersebut.
Anas mengaku, menyederhanakan organisasi pemerintah tidak lah mudah. Butuh regulasi yang lebih rinci.
Ia menegaskan, apabila persoalan penataan jabatan fungsional ini tuntas, jumlah PNS pun tidak harus terlalu besar, sehingga bisa bergerak lincah sesuai sekala prioritasnya
Tapi kan tidak mudah, tegas Anas. Menurutnya, dalam penyederhanaan birokrasi ini, sekarang butuh regulasi. Yang lebih rinci.
“Yaitu jabatan fungsional di mana eselon III eselon IV kan dipangkas,” kata dia dikutip Detik pada Selasa (20/12/2022).
Ia menegaskan, pemangkasan betujuan agar lebih agile, lebih lincah di bawah. Karena apabila semua mengisi kotak-kotak, pegawai akan kurang terus.
Padahal, lanjut dia, saat ini trennya di luar, disrupsi ke pegawai. Pasalnya, pegawai itu lebih lincah. Dan hal ini sedang ia bereskan.
Pensiun Dini Massal PNS Termuat dalam Draft RUU ASN
Saat ini, sedang ramai perihal pensiun dini secara massal bagi ASN. Hal tersebut bukan lah isu belaka. Terkait dengan ini sudah termuat dalam dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
Draft RUU ASN sudah menambah satu ayat dalam Pasal 87 yang membahas pemberhentian dini PNS secara massal.
Aturan itu menyebutkan bahwa dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR.
Kemudian, dalam Ayat 1 huruf d yang dimaksud adalah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Sebelumnya, Pemerintah pun sudah berkonsultasi dengan DPR RI berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai. Ini sesudai dengan bunyi kutipan pada ayat 5 Pasal 87 RUU tersebut.
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun membenarkan aturan tersebut. Seperti yang Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera sudah utarakan.
Politisi PKS ini menjelaskan, DPR mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Salah satunya memuat soal pengaturan pensiun dini ASN atau PNS.
Mardani menilai, pensiun dini mungkin terjadi seiring dengan rencana perampingan organisasi. Akan tetapi pelaksanaannya harus secara cermat, termasuk benefit yang akan diterima oleh ASN itu.